TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiyaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, D (17 tahun), bermula dari informasi A. A yang merupakan mantan kekasih D melapor kepada pelaku, dirinya telah mendapatkan perbuatan tidak baik dari korban.
"Motif kekerasan terhadap anak adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A," kata dia saat konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Karena itulah, pelaku bernama Mario Dendy Satriyo alias MDS (20 tahun) mendatangi korban lalu melampiaskan amarahnya pada Senin, 20 Februari 2023. Lokasi kejadian berada di Kompleks Grand Permata, Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Perdebatan pun terjadi di antara pelaku dan korban hingga berujung pada tindak penganiayaan terhadap D. Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul hingga menendang kepala dan perut D. Akibatnya, D mengalami luka pada wajah sisi kanan, kepala, dan bibir sobek.
Ade menyampaikan A yang masih berusia 15 tahun kini menjadi teman dekat pelaku, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya. Pelaku lalu mencoba mengonfirmasikan kepada korban beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.
Korban tidak merespons pelaku hingga akhirnya A menghubungi D lusa lalu. A berdalih ingin mengembalikan kartu pelajar D yang dipegangnya.
D menginformasikan sedang berada di rumah temannya di Grand Permata. MDS bersama A dan dua orang lainnya kemudian datang menggunakan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, MDS membawa D ke sisi belakang mobil Jeep Rubicon itu dan melakukan dugaan penganiayaan.
"Sampai dengan saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa, maka yang disangka atau diduga melakuan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini adalah saudara MDS," jelas Ade Ary.
Tak lama kemudian, R selaku orang tua teman D datang dan melerai kejadian ini. D ditemukan sudah terluka hingga dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau di Jalan Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, petugas keamanan Kompleks Grand Permata membawa pelaku. Polisi telah menetapkan MDS, diduga putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II, sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kemudian subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Pilihan Editor: Polisi Masih Dalami Latar Belakang Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Anak Pejabat Ditjen Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.