TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar instansi pemerintah mulai mengganti kendaraan dinasnya dengan mobil listrik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menganggarkan Rp20,3 miliar untuk pembelian mobil listrik pada tahun 2023.
Anggaran yang bersumber dari APBD 2023 itu akan dialokasikan untuk pembelian 23 mobil listrik yang akan menjadi mobil dinas para pejabat Pemprov DKI Jakarta, mulai dari Pj Gubernur Heru Budi, Sekda Joko Agus Setyono hingga para asisten dan kepala dinas.
Dilansir dari Antara, Rabu, 22 Februari 2023, pagu anggaran pengadaan mobil dinas listrik itu tercantum uang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP).
Apabila dikalkulasi maka pagu anggaran pembelian mobil listrik per unit mencapai sekitar Rp 884 juta.
Dalam sistem informasi LKPP itu juga disebutkan jenis mobil listrik yang akan dibeli Pemprov DKI sebagai mobil dinas, yakni Hyundai Ionic 5 EV Signature. Pembelian mobil asal pabrikan Korea Selatan, termuat dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.
Pengadaan 23 mobil listrik dilakukan dengan cara pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi mengatakan rencana pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas itu akan dilakukan setelah revisi peraturan kepala daerah (perkada) tentang kendaraan dinas operasional.
“Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja,” katanya. Revisi perkada itu harus dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, kata dia, kendaraan listrik untuk dinas itu di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan pejabat satuan perangkat kerja lainnya.
Menurut dia, pengadaan mobil listrik untuk mobil dinas itu memang sengaja dialokasikan pada 2023, karena pada tahun 2024, pemerintah akan fokus pada penyelenggaraan pemilu.
“Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas,” katanya.
Pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pilihan Editor: DKI Akan Beli 21 Mobil Listrik untuk Mobil Dinas Heru Budi, Sekda dan Pejabat Lain, Rp 800 Juta per Unit