Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teddy Minahasa Serang Dody Prawiranegara, Sebut Jual Sabu buat Urus Ambisi Naik Pangkat

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa Teddy Minahasa sat ikuti sidang dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Februari 2023. Dalam sidang lanjutan para saksi dimintai keterangan atas terdakwa Teddy Minahasa. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Terdakwa Teddy Minahasa sat ikuti sidang dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Februari 2023. Dalam sidang lanjutan para saksi dimintai keterangan atas terdakwa Teddy Minahasa. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menduga eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara ingin naik pangkat. Tudingan ini muncul saat Teddy mengutip percakapan antara asisten Dody, Syamsul Ma'arif alias Arif, bersama dengan kapolres itu.

"Padahal di sini jelas mengurus pangkat menjadi Kombes Pol dan langsung berhubungan dengan Mabes," kata Teddy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 23 Februari 2023.

Konteks awalnya adalah Teddy memerintahkan untuk memusnahkan empat kilogram dari lima kilogram sabu yang belum terjual dan beredar. Anggapan jenderal bintang dua itu sebagai undercover untuk penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita.

Perintah itu terdata pada tanggal 24 September 2022. Namun sabu itu tetap dicarikan pembeli, yang turut menyeret eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dan Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang, serta Linda Pujiastuti alias Anita.

Linda mengatur lima kilogram sabu tersebut selama di Jakarta sebelum diperjualbelikan. Dia juga menuding bahwa sabu itu titipan Teddy Minahasa dan pernah berkomunikasi via WhatsApp.

Jenderal bintang dua itu kemudian membeberkan isi pesan antara Arif dan Dody yang dimaksud soal kenaikan pangkat untuk Dody.

"'Bikin interval waktu bang, toleransi turun kombesmu itu kapan? Jika ra (enggak) jelas sebaiknya musnahkan. Lalu sesuai rencana aja kita cairkan tembak Mabes'," ujar Teddy Minahasa mengutip percakapan tanggal 26 September 2022.

Dia pun bertanya maksud dari pesan tersebut kepada Arif.  Namun, Arif tidak menjawab spesifik dan menegaskan tidak ada rencana memanfaatkan sabu yang tersisa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Terima Keuntungan Rp 70 Juta dari Jual Sabu Teddy Minahasa, Saksi Merasa Terlindungi

Hotman Paris tuding Dody ingin pakai uang penjualan narkoba untuk urus naik pangkat

Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy, juga bertanya soal keinginan Dody berambisi ingin naik pangkat. Tetapi Arif mengaku tidak tahu. "Kalau itu saya tidak tahu," tutur Arif.

Dugaan keinginan naik pangkat itu muncul setelah Dody dimutasi dari jabatannya Kapolres Bukittinggi menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat. Dody ditengarai pernah bercerita kepada Arif Hadi Prabowo, ajudan Teddy, soal keinginan naik pangkat dan kenaikan tipe Polres Bukittinggi.

Hotman Paris menduga uang hasil penjualan narkoba itu untuk mengurus kenaikan pangkat menjadi komisaris besar polisi.

"Nanti uang penjualan dicairkan, dipakai untuk kenaikan pangkat kamu dari AKBP menjadi Kombes di Mabes," katanya setelah sidang.

Pilihan Editor: Terima Keuntungan Rp 70 Juta dari Jual Sabu Teddy Minahasa, Saksi Merasa Terlindungi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

19 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

29 Desember 2023

Penampakan trotoar di Simpang Santa, Jakarta Selatan yang diaspal menjadi jalan raya. TEMPO/Ami Heppy
Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

Kaleidoskop 2023 merangkum berbagai peristiwa metropolitan di Jabodetabek sepanjang tahun 2023. Bagian ke 3 dari 4 tulisan.


Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 Oktober 2023

Sidang pembacaan pleidoi Alex Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasusnya berhubungan dengan peredaran sabu Irjen Teddy.


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.


Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

27 Oktober 2023

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Para majelis hakim bersepakat Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.


Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru

13 Oktober 2023

Sidang pembacaan pleidoi Alex Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru

Jaksa disebut selalu membicarakan bukti keterkaitan dengan jaringan Teddy Minahasa berupa ponsel tanpa pernah menghadirkannya di persidangan.


Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

11 Oktober 2023

Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya hasil pengungkapan tiga bulan terakhir, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi DKI ingatkan Polda Metro untuk mengawasi pemusnahan barang bukti narkoba agar jangan seperti kasus Teddy Minahasa.


Alex Bonpis akan Ajukan Pleidoi, Mengaku Tak Berhubungan dengan Sabu Teddy Minahasa

6 Oktober 2023

Kuasa hukum Meivri Degriano Nurahua (tengah, baju putih) bersama rekan-rekannya usai sidang tuntutan Alex Albert atau Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 5 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Alex Bonpis akan Ajukan Pleidoi, Mengaku Tak Berhubungan dengan Sabu Teddy Minahasa

Bandar narkoba Alex Bonpis dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Didakwa sebagai pembeli sabu Irjen Teddy Minahasa.


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

21 September 2023

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

Bandar narkoba dari Kampung Bahari, Alex Bonpis, batal menjalani sidang tuntutan hari ini. Dia terseret kasus sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.