TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali berlangsung hari ini, Kamis, 23 Februari 2023. Dalam persidangan, eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto mengungkapkan dia mendatangi rumah Linda Pujiastuti alias Anita untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Kedatangannya itu setelah dia ditawarkan dan diminta mencarikan 'lawan' atau pembeli. "Tolong carikan lawan, punya bos besar," kata Kasranto kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Kasranto, Linda memberitahu sabu itu milik bos besar yang merupakan jenderal. Dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Kasranto, Linda menyebut jenderal itu adalah Teddy Minahasa.
Awalnya, Linda menawarkan sabu kepada Kasranto melalui pesan WhatsApp sekitar akhir September 2022. Kemudian dia datang seorang diri ke rumah Linda di Jakarta Barat.
Satu kilogram sabu itu disimpan di lemari besi yang berada di ruang kerja Kapolsek Kalibaru. Harga narkoba itu ditentukan Linda dengan harga Rp 400 juta. Namun, Kasranto menjualnya dengan harga Rp 500 juta atas keputusannya sendiri. "Saya yang Rp 500 juta itu," tutur Kasranto.
Narkoba itu lalu diserahkan kepada mantan anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang dengan perintah mencarikan pembeli. Janto mengaku pembelinya adalah bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yaitu Alex Bonpis.
Hasil penjualan diberikan kepada Kasranto yang mana mantan kapolsek itu mengambil keuntungan Rp 70 juta. Sedangkan Janto memutuskan mengambil Rp 20 juta sebagai upah. Sisa Rp 410 juta itu pun diantarkan langsung oleh Kasranto ke rumah Linda. "Saya mengantar ke sana, rumahnya," ujarnya.
Dari jumlah itu, Linda mengambil Rp 60 juta dan diberikan kepada Syamsul Ma'arif alias Arif sebanyak Rp 50 juta sebagai akomodasi. Arif kemudian memberikan uang itu kepada eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.
Arif merupakan asisten dari Dody Prawiranegara sejak perwira menengah Polri itu menjabat Kapolres Mentawai. Mereka berdua akhirnya terjerat kasus peredaran lima kilogram sabu.
Narkoba itu penyisihan dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Penukaran sabu dilakukan pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum pemusnahan di Markas Polres Bukittinggi.
Dalam kasus ini, Kasranto merasa bersalah telah melakukan tindak pidana menjelang masa pensiunnya. Tetapi dia berani bertransaksi narkoba karena itu disebut barang milik jenderal. "Saya juga gak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu bisa berbuat begitu, padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam," katanya.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Serang Dody Prawiranegara, Sebut Jual Sabu buat Urus Ambisi Naik Pangkat