TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan jumlah pelaku pada kasus perampasan kendaraan milik selebgram Clara Shinta oleh penagih utang (debt collector) hanya tujuh orang. Ia membantah info di media sosial jika pelaku berjumlah hingga 30 orang.
“Pelaku sejumlah 7 orang. Jadi apa yang di media sosial disebutkan 30 orang tidak benar. Hasil penyelidikan kita ternyata hanya 7 orang,” kata Hengki di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Hengki menjelaskan para pelaku mendatangi Apartemen Casagrande milik korban, Clara Shinta. Namun, sebelumnya pelaku telah menemui sopir Clara Shinta terlebih dahulu dan merampas kunci mobilnya.
“Menurut keterangan supir, pelaku ini mengancam ‘saya bunuh’,” ucap Hengki, menirukan kata-kata pelaku yang disampaikan pada sopir Clara Shinta.
Hengki juga menjelaskan mengenai adanya anggota polisi yang dimaki oleh para penagih utang. “Dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang sedang bertugas di sana,” ucap dia.
Menurut Hengki, anggota polisi tersebut tidak hanya dimaki-maki oleh para penagih utang. Mereka juga mengancam dan melakukan pemaksaan. “Ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan,” ujarnya.
Karena tindakan tersebut, pelaku diterapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
Tak hanya itu, kata Hengki, para debt collector tersebut akan dikenakan hukuman lainnya atas tuduhan perbuatan kekerasan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pilihan Editor: Kapolda Metro Fadil Imran Tantang Preman dan Debt Collector: Akan Berhadapan dengan Saya