TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oibowo, memprotes Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang mengatakan akan menolak laporan debt collector yang terlibat dalam perampasan mobil selebgram Clara Shinta.
“Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau membuat laporan polisi tidak boleh. Kami duga Kapolda Metro Jaya Melanggar HAM,” kata Firdaus, Jumat, 24 Februari 2023.
Perihal debt collector yang melakukan tindakan membentak-bentak Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Santoso saat melakukan mediasi antara Clara Shinta, dia berdalih kliennya hanya menggunakan nada tinggi.
“Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC menyelesaikan permasalahan,” ucapnya.
Perampasan mobil yang dilakukan turut dibantah oleh Firdaus. Menurutnya kunci diserahkan secara sukarela dari sopir Clara Shinta kepada pihak debt collector dan ia juga membantah kliennya melakukan pengancaman pembunuhan.
“Klien kami tidak pernah berkata untuk membunuh sopir, mengancam sopir yang tidak memberikan kunci,” tutur dia.
Baca juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Debt Collector Bentak Polisi, 3 Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolda Fadil Imran geram pada debt collector
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan kegeramannya atas aksi debt collector yang membentak dan berlaku kasar terhadap Aiptu Evin Susanto, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Polri yang menengahi perkara mereka dengan selebgram Clara Sinta.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bergerak cepat mengikuti komando Kapolda Metro dengan menangkap tiga penagih utang atau debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurutnya, debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.Gerak cepat Kombes Hengki Haryadi termasuk mengejar pelaku sampai Saparua.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Debt Collector Kasus Clara Shinta Bantah Kapolda, DC Bukan Preman
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.