Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Buru WNA Italia Diduga Sebagai Pengendali Kasus Paspor Palsu

Reporter

Calon penumpang pesawat antre di konter check-in maskapai Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang pesawat antre di konter check-in maskapai Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andika Pandu Kurniawan mengatakan, pihaknya memburu warga Italia, GA (55 tahun), yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan paspor. GA diduga sebagai pengendali perjalanan tiga warga Sri Lanka berinisial JP, DB, dan DT menggunakan paspor palsu.

"GA sedang kami buru dan keberadaanya saat ini ada di sekitar Jakarta," ujar dia pada Ahad, 26 Februari 2023. 

Sebelumnya, petugas imigrasi Bandara Soetta telah menangkap JP di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 29 November 2022. Warga Sri Lanka berusia 29 tahun itu terbukti telah menggunakan paspor palsu atas nama GA. 

Menurut Pandu, berkas perkara JP sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Berkas JP terekam dalam tindak pidana keimigrasian Nomor BP/001/II/2023/DIKKIM yang berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor B 972/M.6.11/Eku.1/02/2023 tertanggal 22 Februari 2023. 

JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dari hasil rekaman CCTV, Pandu melanjutkan, GA tampak keluar-masuk Bandara Soetta untuk menemui JP, DB, dan DT. Andika menduga, GA yang menjadi otak pemalsuan paspor. Tujuannya agar data diri GA masuk dalam sistem manifest, sehingga boarding pass dapat diterbitkan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

GA masih berada di Indonesia dan diduga menetap di Tanah Air melewati batas waktu izin tinggal alias overstay apabila mengacu pada data perlintasan. Pandu mengatakan GA adalah narapidana narkotika yang bebas dari penjara beberapa tahun lalu.

GA, DB, dan DT telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, DT dan VB diduga terbang ke luar negeri pada 28 November 2022. 

Untuk sementara, tutur Pandu, penyidik menduga modus penggunaan paspor palsu ini sehubungan dengan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) dan narkoba. "Motifnya masalah ekonomi," ucap dia. 

Pilihan Editor: Warga Sri Lanka Pakai Paspor Palsu Italia Diduga untuk Perdagangan Manusia dan Narkoba

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

7 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Pemprov DKI Masih Bahas Usulan Bus Transjakarta Khusus Karyawan Bandara Soekarno-Hatta

11 jam lalu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat  ditemui di Balai Kota DKI pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Pemprov DKI Masih Bahas Usulan Bus Transjakarta Khusus Karyawan Bandara Soekarno-Hatta

Pemprov DKI Jakarta masih membahas usulan bus Transjakarta khusus karyawan Bandara Soekarno-Hatta.


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

13 jam lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Selidiki Dugaan Pemerasan, Polri Tunda Deportasi WNA Kanada Buronan Interpol di Bali

18 jam lalu

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Selidiki Dugaan Pemerasan, Polri Tunda Deportasi WNA Kanada Buronan Interpol di Bali

Makelar kasus ini diduga memeras WNA sebagai imbalan agar tak ditangkap dan dideportasi.


Pembukaan Rute Transjakarta Bandara Soekarno-Hatta, Harus Ada MoU dengan Angkasa Pura II

19 jam lalu

Bus listrik TransJakarta tengah menaikturunkan penumpang di terminal Senen, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Rencananya, sebanyak 100 unit bus listrik akan mengisi rute Transjakarta sampai akhir tahun 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Pembukaan Rute Transjakarta Bandara Soekarno-Hatta, Harus Ada MoU dengan Angkasa Pura II

Heru Budi Hartono menyampaikan ada usulan dari PT Angkasa Pura II agar bus Transjakarta beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

21 jam lalu

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


913 WNA Partisipan Formula E Melintasi Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus

1 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan piala kemenangan kepada juara pertama Race 2 Formula E Jakarta, Maximilian Gunther, Minggu, 4 Juni 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
913 WNA Partisipan Formula E Melintasi Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus

TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 913 warga negara asing (WNA) yang merupakan partisipan ajang balapan Formula E Jakarta.


Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Maret 2023. Foto: HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

Kapolda Metro Jaya Karyoto dapat informasi soal dugaan transaksi narkoba saat tawuran. Ini kata Polres Jaksel.


Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

Kapolda Metro Irjen Karyoto menyebut indikasi bahwa aksi tawuran kerap untuk menyamarkan transaksi narkoba.


Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

Kapolda Metro Irjen Karyoto ungkap indikasi bahwa aksi tawuran jadi cara untuk menyamarkan transaksi narkoba. Polres Jaksel lakukan hal ini.