TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mempertanahkan Richard Eliezer sebagai anggota Polri.
“Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah tepat mempertimbangkan berbagai faktor secara komprehensif. Termasuk mempertimbangkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan,” kata Poengky kepada Tempo, Senin, 27 Februari 2023.
Majelis hakim menjatuhkan putusan hukum ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard karena dia masih muda, bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dalam kondisi terpaksa atau mendapat tekanan, memiliki jabatan dan pangkat terendah di kepolisian.
“Yang bersangkutan diakui sebagai penguat fakta atau justice collaborator dan sudah meminta maaf kepada keluarga almarhum Yosua dan sudah diampuni kesalahannya,” katanya.
Selain itu, dukungan akademisi dan aktivis dengan Amicus Curiae (Friends of the Court) membuat Richard dijatuhi hukuman pidana yang ringan meski terbukti membunuh Brigadir Yosua.
“Salah satu pertimbangan pejabat yang berwenang dalam hal ini Majelis Sidang KKEP menyatakan Richard Eliezer dapat dipertahankan sebagai anggota Polri,” tutur Komisioner Kompolnas itu.
Keputusan itu mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Namun putusan mempertahankan Richard di Polri tidak serta-merta dapat dijadikan pintu masuk bagi anggota Polri lain yang saat ini sedang menanti putusan Majelis Hakim menyoal kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
“Meski hukuman yang dijatuhkan rendah tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice dan status mereka bukan penguak fakta tidak dapat dibandingkan dengan Richard Eliezer,” katanya.
Ia berharap semua pihak menghormati putusan sidang KKEP tersebut. Poengky mengatakan Richard Eliezer akan terlahir lagi dalam kondisi yang lebih baik untuk bertugas di Polri.
Pilihan Editor: Richard Eliezer Akan Diproses Etik Polri, Kompolnas: Pasti Pertimbangkan Peran Dia Bongkar Kasus Sambo