Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

image-gnews
Foto korban Petrus (Penembakan Misterius) yang ditampilkan dalam pameran memperingati Hari Penghilangan Paksa Internasional di Kantor KONTRAS, Jakarta (31/8). Pameran ini berlangsung hingga 2 September 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Foto korban Petrus (Penembakan Misterius) yang ditampilkan dalam pameran memperingati Hari Penghilangan Paksa Internasional di Kantor KONTRAS, Jakarta (31/8). Pameran ini berlangsung hingga 2 September 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran geram dengan aksi premanisme oleh debt collector. Pihaknya akan menindak tegas secara konsisten terhadap praktik kekerasan. Hal ini diungkapkannya di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Polda Metro Jaya akan konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan baik yang dilakukan perorangan, kelompok, atau ormas tindakan premanisme, persekusi, vigilante, dan sejenisnya,” kata Fadil.

Hal itu dilakukan demi memberantas premanisme yang masih marak di wilayah hukumnya. Kapolda Metro Jaya itu mengatakan tak pandang bulu menindak tegas perilaku premanisme. Sehingga ke depannya dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaan. Bahkan pihaknya menantang para pelaku berhadapan dengan dirinya jika tak menggugu.

“Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti, orang-orang itu,” tambahnya.

Premanisme memang masih acap dilakukan di Indonesia. Ini adalah konotasi untuk mengungkapkan tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang di luar hukum. Tindakan ini tentu meresahkan masyarakat. Para pelaku biasanya menerapkan premanisme untuk paksaan. Misalnya untuk menagih hutang.

Penembak Misterius 1980-an

Tak jarang pemerintah ikut turun tangan melawan premanisme. Jauh hari, pada era Orde Baru atau Orba, upaya memberantas premanisme juga telah dilakukan. Operasi ini orang menyebutnya Petrus atau penembakan misterius pada awal 1980-an. Mereka yang terindikasi sebagai preman dibunuh secara unlawfull killing. Bahkan mayatnya ditinggalkan di tempat umum. Alasannya? Untuk efek jera.

Kejahatan terhadap hak asasi manusia tersebut sampai kini masih berkabut. Dalang di balik operasi juga samar-samar. Kasus ini boleh dibilang salah satu dark number atau kejahatan yang tak tercatat di Indonesia. Padahal korbannya bukan puluhan atau ratusan, tapi dilaporkan mencapai ribuan orang. Kasus menjadi peristiwa kelam pelanggaran HAM dalam sejarah Indonesia.

Petrus diperkirakan bermula di berbagai daerah di Yogyakarta pada 1983. Orang-orang ditemukan tewas di pinggir jalan, di tengah jalan atau di bawa jembatan. Tetapi ada pula koban yang disembunyikan mayatnya. Mereka umumnya diindikasikan sebagai preman, atau kalau di Yogyakarta Gabungan Anak Liar, disingkat Gali. Korban biasanya mati dengan luka tembak di kepala. Tetapi belakangan kemudian ada juga dengan cara dicekik.

Lantas siapa sebenarnya dalang operasi Petrus ini? Seseorang menyebut bahwa Petrus merupakan metode efektif membasmi kejahatan. Ucapan itu merupakan statement Presiden Ke-2 Indonesia Soeharto. Pendapat itu diabadikannya dalam buku biografinya Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya. Daripada hukum yang berlaku, efek jera akibat Petrus terasa lebih nyata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ya, harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan, begitu saja. Bukan! Tetapi yang melawan, ya, mau tidak mau harus ditembak,” ujar Soeharto dalam buku yang terbit pada 1989 itu.

David Bourchier dalam Crime, Law, and State Authority in Indonesia mengungkapkan, pelaku pembunuhan bertindak dalam konteks melaksanakan perintah. Mereka dikoordinasi oleh Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) saat itu, yang juga berada di bawah komando Presiden. Selain pelaku yang memiliki kewenangan, ditemukan pula bukti adanya pelaku individu yang bertindak secara aktif dan disebut sebagai operator.

Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ada di lapangan. Misalnya, pada tali tambang dan kayu yang digunakan untuk mencekik korban. Alat untuk eksekusi tampak sudah dipersiapkan. Kayu pegangan dipotong dengan halus dan bahkan diserut. Sedangkan jenis ikatan clove-hitch pada tali menunjukkan pelaku orang terlatih dan mengerti tali-temali.

Menurut David, Petrus hadir dari maraknya tindak kejahatan atau kriminalitas di kawasan pinggiran kota besar dan sudut-sudut kota kecil di Indonesia. Para Gali kerap melakukan pemerasan dan perampokan sehingga meresahkan masyarakat. Namun, David menyebut munculnya preman dan Gali merupakan kesalahan rezim Orba itu sendiri. Musababnya adalah sistem ekonomi dan tata kelola finansial yang buruk membuat rezim Orba terjebak dalam krisis ekonomi.

Akibatnya, banyak masyarakat terjebak dalam kemiskinan. Kemudian membuat mereka melihat bahwa kejahatan merupakan jalan satu-satunya untuk keluar—atau sekadar bertahan—di tengah gempuran kemiskinan. Namun di sisi lain, pemerintah bukanya mengupayakan kemiskinan, tapi malah memberantas mereka dengan cara dibunuh. Penelitian David Bourchier pada 1990, mengungkapkan bahwa korban mencapai 10 ribu orang. Sedangkan dari pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM, jumlah korban mencapai 2 ribu orang lebih.

Pilihan Editor: Tangan Kanan Kapolda Metro Jaya Buru Debt Collector yang Viral, Profil Kombes Hengki Haryadi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

2 hari lalu

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengisi acara diskusi film
20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

Direktur LBH Bandung menyoroti soal pengungkapan 20 tahun pembunuhan Munir aktivis HAM dan kejanggalan hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF).


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

4 hari lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

5 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

6 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.


Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

7 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

Sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS per 2 September 2024.


Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

9 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

Konflik PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memanas beberapa hari belakangan. Berikut fakta-faktanya.


BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

11 hari lalu

Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Aksi BEM SI ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.


Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

12 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan jajarannya tetap menunjukkan sikap humanis terhadap demonstran, bahkan ada polisi yang terluka


Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan

13 hari lalu

Sejumlah anggota Polri bersiaga mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan

Komnas HAM menyatakan proses reformasi di tubuh kepolisian harus dilanjutkan. Polisi jadi salah satu pelaku pelanggar HAM yang sering dilaporkan.