Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Debt Collector Kasus Perampasan Mobil Clara Shinta Ajukan Restorative Justice

image-gnews
Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus perampasan mobil Clara Shinta di kantor Ditreskrimum, Kamis 23 Februari 2023.
Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus perampasan mobil Clara Shinta di kantor Ditreskrimum, Kamis 23 Februari 2023.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hendry Noya, pengacara debt collector LW dalam kasus perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya, hari ini. LW adalah debt collector atau penagih utang yang tertangkap di Pulau Saparua, Maluku.

“Kami mengajukan restorative justice karena itulah ruang yang dibuka oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan ada juga beberapa regulasi,” ucap Hendry di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2023.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi antara korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lainnya yang terlibat.

Sebelumnya, Hendry sudah bertemu dengan kliennya. Ia berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya karena telah memperlakukan kliennya dengan baik. Namun Hendry keberatan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menganggap debt collector adalah preman.

“Kita sepakat dengan teman-teman bahwa yang ditangkap atau ditahan di sini adalah debt collector, bukan preman,” ucap Hendry.

Hendry berharap ke depannya stigma negatif masyarakat tentang debt collector adalah preman itu dapat hilang. "Kita juga memohon bantuan dari pihak kepolisian jika ada terjadi hal seperti itu lagi, mungkin saja kita bisa atur yang baik, supaya ke depannya kolektor itu sebagai profesi yang baik,” ujarnya.

Selaku pengacara LW, Hendry meminta maaf atas kelakuan kliennya yang membentak polisi dalam kasus perampasan mobil Clara Shinta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Atas nama klien saya, saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin karena ini viral lalu mempunyai stigma tidak baik terhadap debt collector,” ucap Hendry.

Sebelumnya, Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan debt collector berinisial LW telah ditangkap di Maluku.   

LW digiring oleh penyidik di bandara dengan menggunakan jaket hitam berkupluk lengkap dengan tangan diborgol. “Kami lakukan atensi terhadap perintah Kapolda untuk menindak Debt Collector tersebut,” ucap Titus.

Kasus ini menjadi viral karena video debt collector itu memaki dan melawan polisi yang berusaha menangani perampasan mobil Clara. Peristiwa ini membuat Kapolda Metro Jaya marah besar. 

Penangkapan debt collector itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan agar tidak ada bibit premanisme yang berani melawan kepolisian. “Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,” tutur dia.

Pilihan Editor: Kronologi Polisi Dimaki Debt Collector, Darah Kapolda Metro Mendidih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

1 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?


Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

4 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

Polda Sumsel telah memasukkan Aiptu FN polisi yang menembak dan menganiaya debt collector sebagai DPO. FN menunggak cicilan mobil 2 tahun.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

14 hari lalu

Ilustrasi penyerangan. Shutterstock
Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

Diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses melakukan serangan dan intimidasi terhadap petani Desa Pakel Banyuwangi.


Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.


Tak Perlu Sembunyikan Diri Berhijab di Depan Orang Tuanya, Clara Shinta Bahagia

17 hari lalu

Clara Shinta dan ibunya. Foto; Instagram.
Tak Perlu Sembunyikan Diri Berhijab di Depan Orang Tuanya, Clara Shinta Bahagia

Clara Shinta mengaku berbahagia berkali lipat setelah mengetahui ibu dan ayahnya tetap menerimanya dengan hangat.


Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

17 hari lalu

Pemain Para Pencari Tuhan jilid 17. FOTO/instagram
Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

Kisah Para Pencari Tuhan (PPT) kembali hadir menemani waktu sahur Ramadan yang sudah memasuki jilid 17. Ini sinopsis dan pemerannya


Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim

17 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim

Sebelum dugaan penganiayaan ini terjadi, Wahyu menyebut sejak dulu PT Bumi Sari kerap meneror warga Desa Pakel.


Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol 2024 Agar Tidak Diteror Debt Collector

24 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol 2024 Agar Tidak Diteror Debt Collector

Mendapatkan teror dari debt collector pinjol memang membuat tidak nyaman. Berikut ini cara hapus data aplikasi pinjol 2024.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

27 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.