TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengungkap pernah mendapatkan surat dari Irjen Teddy Minahasa setelah dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Dody saat bersaksi dalam sidang terdakwa Teddy.
"Izinkan saya membacakan surat kecil dari, tulis tangan saudara terdakwa (Teddy). Terkait dengan hal ini, untuk surat itu ada di penasehat hukum saya, izinkan saya membaca apa isi dari surat kecil itu," kata Dody kepada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Surat tersebut berisi permintaan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra agar Dody bergabung dengannya dalam menghadapi perkara ini. Sehingga tim pengacara di persidangan masih dalam satu kendali Teddy.
Tetapi Dody sudah menolak itu, walaupun ayah dan istrinya juga dilobi oleh pihak Teddy. Intinya adalah Teddy ingin Dody tidak bergabung dengan Linda Pujiastuti yang ditangani pengacara Adriel Viari Purba.
Kala itu, pengacara dari Teddy masih Henry Yosodiningrat. Kemudian posisi penasihat hukum digantikan oleh Hotman Paris Hutapea.
"Ini adalah surat tangan dari terdakwa saat ditangkap di Polda Metro Jaya, ini copy-nya saya bawa, termasuk dengan surat kuasa dari Pak Hendry Yoso, pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," ujar Dody.
Bukti dugaan berupa chat antara terdakwa Mantan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menurut dia, Teddy selalu memerintah dan memberi arahan kepadanya. Bahkan hingga dia ditangkap dengan barang bukti kurang lebih dua kilogram sabu di rumahnya.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menolak Dody Prawiranegara membacakan surat itu karena di luar substansi perkara. Dia menuturkan surat itu lebih berguna dalam perkara Dody, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
"Karena saudara di perkara ini, tentu ini lebih berguna untuk perkara saudara yang lain," tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Dody Prawiranegara mengaku diperintah oleh Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu barang sita Polres Bukittinggi berjumlah 41,4 kilogram pada Mei 2022. Teddy minta Dody menukar sabu itu dengan tawas. Eks Kapolda Sumbar itu juga minta Dody menyerahkan sabu itu kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Pilihan Editor: Anita Cepu Pakai Uang Hasil Jual Sabu Teddy Minahasa untuk ke Brunei Darussalam