Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Dody Prawiranegara Baca Surat dari Teddy Minahasa Soal Ajakan Ganti Pengacara

image-gnews
Mantan Kapolres Bukittinggi yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Kapolres Bukittinggi yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengungkap pernah mendapatkan surat dari Irjen Teddy Minahasa setelah dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Dody saat bersaksi dalam sidang terdakwa Teddy.  

"Izinkan saya membacakan surat kecil dari, tulis tangan saudara terdakwa (Teddy). Terkait dengan hal ini, untuk surat itu ada di penasehat hukum saya, izinkan saya membaca apa isi dari surat kecil itu," kata Dody kepada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.

Surat tersebut berisi permintaan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra agar Dody bergabung dengannya dalam menghadapi perkara ini. Sehingga tim pengacara di persidangan masih dalam satu kendali Teddy.

Tetapi Dody sudah menolak itu, walaupun ayah dan istrinya juga dilobi oleh pihak Teddy. Intinya adalah Teddy ingin Dody tidak bergabung dengan Linda Pujiastuti yang ditangani pengacara Adriel Viari Purba.

Kala itu, pengacara dari Teddy masih Henry Yosodiningrat. Kemudian posisi penasihat hukum digantikan oleh Hotman Paris Hutapea.

"Ini adalah surat tangan dari terdakwa saat ditangkap di Polda Metro Jaya, ini copy-nya saya bawa, termasuk dengan surat kuasa dari Pak Hendry Yoso, pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," ujar Dody.

Bukti dugaan berupa chat antara terdakwa Mantan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Teddy selalu memerintah dan memberi arahan kepadanya. Bahkan hingga dia ditangkap dengan barang bukti kurang lebih dua kilogram sabu di rumahnya.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menolak Dody Prawiranegara membacakan surat itu karena di luar substansi perkara. Dia menuturkan surat itu lebih berguna dalam perkara Dody, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

"Karena saudara di perkara ini, tentu ini lebih berguna untuk perkara saudara yang lain," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Dody Prawiranegara mengaku diperintah oleh Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu barang sita Polres Bukittinggi berjumlah 41,4 kilogram pada Mei 2022. Teddy minta Dody menukar sabu itu dengan tawas. Eks Kapolda Sumbar itu juga minta Dody menyerahkan sabu itu kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Pilihan Editor: Anita Cepu Pakai Uang Hasil Jual Sabu Teddy Minahasa untuk ke Brunei Darussalam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

7 hari lalu

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen dalam konferensi pers soal keberhasilan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg, Kamis, 30 November 2023. Foto: Humas Polda Aceh
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

Sabu seberat 20 kilogram dan ganja 150 kilogram berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh yang disinyalir sebagai narkoba jaringan internasional.


Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

8 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis bersama anggota saat mengamankan 10 bungkusan berisi sabu di depan Polsek Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 29 November 2023. Foto: Humas Polres Aceh Tamiang.
Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

Polisi berhasil mengamankan 10 bungkus sabu saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah di Kabupaten Aceh Tamiang.


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

11 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

14 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

Polisi Bekasi bongkar jaringan peredaran sabu internasional. Sebanyak 4 warga lokal sudah ditangkap dan satu WNA Malaysia buron.


Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

15 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

Para pengedar sabu itu diancam hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.


Ibu Selundupkan Tumis Cumi-Cumi Isi Sabu untuk Anaknya di Lapas Tangerang

21 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ibu Selundupkan Tumis Cumi-Cumi Isi Sabu untuk Anaknya di Lapas Tangerang

Petugas Lapas Perempuan Tangerang menggagalkan penyelundupan 5 paket sabu dalam tumis cumi-cumi


2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Pasar Minggu, Mengaku Diupah Rp 3 Juta

35 hari lalu

Polsek Pasar Minggu tangkap 2 kurir narkoba jenis sabu, inisial TIR dan SN, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
2 Wanita Kurir Narkoba Ditangkap di Pasar Minggu, Mengaku Diupah Rp 3 Juta

Polsek Pasar Minggu mengumumkan telah menangkap dua wanita tersangka kurir narkoba. Satu di antaranya adalah ibu rumah tangga.


Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

38 hari lalu

Bea Cukai dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bersinergi gagalkan penyelundupan narkotika


Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

38 hari lalu

Sidang pembacaan pleidoi Alex Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasusnya berhubungan dengan peredaran sabu Irjen Teddy.


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

41 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.