TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih pada Rabu, 1 Maret 2023. Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi ini akan memeragakan 60 adegan.
“Di Polda jam 10.00,” kata Kanit IV Subdit Resmob Komisaris Polisi Tommy Haryono saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023.
Reka ulang adegan itu akan dimulai dari pembunuhan di apartemen Angela di Taman Rasuna, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi itu, penyidik akan menghadirkan langsung tersangka pembunuh Angela, yaitu Ecky Listiantho. Selain itu, akan ada pihak keluarga dan saksi-saksi yang hadir dalam rekonstruksi itu.
Rekonstruksi digelar sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012, perihal rekonstruksi diatur dalam pasal 68 yang berbunyi:
1. Untuk kepentingan pembuktian, penyidik atau penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi dan membuat dokumentasi.
2. Penyidik atau penyidik pembantu wajib membuat berita acara rekonstruksi.
Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela Hindriati
Sejumlah fakta baru ditemukan penyidik Polda Metro dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih. Salah satunya adalah soal pengambilalihan apartemen milik korban oleh tersangka Ecky Listiantho.
Terdapat fakta baru yang membantah sejumlah pernyataan Ecky soal kejadian pembunuhan terhadap perempuan berusia 54 tahun itu, terutama soal kapan pembunuhan terjadi, kapan Ecky kemudian melakukan mutilasi, serta motif dari pembunuhan itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan M. Ecky Listiantho telah menjual apartemen milik Angela indriati setelah perempuan itu dibunuh pada 25 Juni 2019.
Selanjutnya Ecky jual apartemen Angela lewat OLX....
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari
-
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun
-
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan
-
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari
3 jam lalu
Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu
10 jam lalu
Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun
11 jam lalu
Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan
1 hari lalu
Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin
1 hari lalu
Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih
1 hari lalu
Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung
1 hari lalu
Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar
1 hari lalu
Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron
1 hari lalu
Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar
2 hari lalu
Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.