Ecky mengiklankan penjualan apartemen lewat OLX
Ecky sempat menyewakan apartemen tersebut kepada seseorang berinisial AG pada 1 Juli 2020 sampai 31 Mei 2021. Harga sewanya berjumlah Rp 99 juta.
Ecky melakukan balik nama kepemilikan apartemen
Dalam jangka waktu penyewaan itu, Ecky tengah menempuh proses balik nama. Awalnya dia bercerita kepada orang berinisial IL bahwa Ecky membeli apartemen di bawah nama.
Kemudian IL menghubungi temannya berinisial EM di salah satu kantor pengacara, tujuannya untuk meminta rekomendasi kantor notaris. "Saudara EM merekomendasikan kantor notaris saudara I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan membawa surat perjanjian jual beli," ujar Hengki.
Selain itu dibawa juga sertifikat asli apartemen atas nama Angela Hindriati. Tanda tangan Angela dipalsukan oleh Ecky.
Tujuan ke kantor notaris itu agar dibuatkan akta jual beli. Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan lantaran penjual harus hadir atau melalui penetapan pengadilan untuk balik nama.
EM mengajak Ecky ke kantornya dan menyatakan bisa membantu untuk memperoleh penetapan pengadilan. Lalu Ecky menemui SA yang merupakan teman SMP Ecky, pertemuan terjadi pada 1 Desember 2020.
Saat di persidangan, SA menyebut nama Angela beserta alamat apartemen yang dimaksud. Kemudian mengklaim tahu ada saksi berinisial N dari pihak Angela menyaksikan penyerahan uang tunai Rp 1 miliar dan mesin penghitung uang yang dibawa Ecky Listiantho.
SA hadir sebagai saksi palsu dalam persidangan pada 6 Januari 2021. Dia mengaku hadir ketika transaksi jual beli apartemen berlangsung, padahal itu semua fiktif.
Selanjutnya apartemen Angela dijual Ecky senilai Rp 800 juta...