Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Angela Hindriati

image-gnews
Angela, korban mutilasi di Bekasi. Dok.Keluarga
Angela, korban mutilasi di Bekasi. Dok.Keluarga
Iklan

Ecky mengiklankan penjualan apartemen lewat OLX

Ecky lantas mengiklankan Apartemen Taman Rasuna Blok 1 lantai 33 Nomor A, Setiabudi, Jakarta Selatan itu melalui situs OLX. Unit apartemen itu sekaligus merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Angela.

"Beberapa hari setelah itu M. Ecky Listantho dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama saudara IN untuk melakukan survei terhadap unit apartemen yang kemudian disepakati harga atas unit apartemen tersebut senilai Rp 800 juta," kata Hengki dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.

Ecky sempat menyewakan apartemen tersebut kepada seseorang berinisial AG pada 1 Juli 2020 sampai 31 Mei 2021. Harga sewanya berjumlah Rp 99 juta.

Ecky melakukan balik nama kepemilikan apartemen

Dalam jangka waktu penyewaan itu, Ecky tengah menempuh proses balik nama. Awalnya dia bercerita kepada orang berinisial IL bahwa Ecky membeli apartemen di bawah nama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian IL menghubungi temannya berinisial EM di salah satu kantor pengacara, tujuannya untuk meminta rekomendasi kantor notaris. "Saudara EM merekomendasikan kantor notaris saudara I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan membawa surat perjanjian jual beli," ujar Hengki.

Selain itu dibawa juga sertifikat asli apartemen atas nama Angela Hindriati. Tanda tangan Angela dipalsukan oleh Ecky.

Tujuan ke kantor notaris itu agar dibuatkan akta jual beli. Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan lantaran penjual harus hadir atau melalui penetapan pengadilan untuk balik nama.

EM mengajak Ecky ke kantornya dan menyatakan bisa membantu untuk memperoleh penetapan pengadilan. Lalu Ecky menemui SA yang merupakan teman SMP Ecky, pertemuan terjadi pada 1 Desember 2020.

Saat di persidangan, SA menyebut nama Angela beserta alamat apartemen yang dimaksud. Kemudian mengklaim tahu ada saksi berinisial N dari pihak Angela menyaksikan penyerahan uang tunai Rp 1 miliar dan mesin penghitung uang yang dibawa Ecky Listiantho.

SA hadir sebagai saksi palsu dalam persidangan pada 6 Januari 2021. Dia mengaku hadir ketika transaksi jual beli apartemen berlangsung, padahal itu semua fiktif.

Selanjutnya apartemen Angela dijual Ecky senilai Rp 800 juta...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

43 menit lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

2 hari lalu

Sejumlah penumpang naik ke kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, 26 Mei 2019. Jelang Lebaran, ribuan pemudik pengguna transportasi laut mulai memadati pelabuhan Pantoloan. ANTARA
Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

Kemenhub telah menyelesaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi dua pelabuhan terdampak gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah pada September 2018.


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

2 hari lalu

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

10 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.