PN Jakarta Selatan menyatakan Ecky sebagai pemilik apartemen
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan M. Ecky Listiantho sebagai pemilik unit apartemen Angela. Hasil itu bisa digunakan untuk proses balik nama sertifikat.
Kemudian saksi bernama IN sepakat dengan Ecky soal harga apartemen Rp 800 juta. Notaris berinisial RR pun ditunjuk untuk membuatkan akta jual beli.
"Setelah IN menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai uang muka dan diserahkanlah kunci apartemen tersebut," kata Hengki Haryadi.
Ecky bertemu dengan IN beserta istrinya yang berinisial D di kantor notaris RR pada April 2022. Pelaku pembunuhan berujung mutilasi itu menandatangani akta jual beli sebagai penjual, sedangkan IN sebagai pembeli.
Uang yang kurang untuk membeli apartemen Angela Hindriati dibayarkan bertahap sejak November 2021 hingga April 2022. Pembayaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama M. Ecky Listiantho.
Pilihan Editor: Kasus Mutilasi di Bekasi: Ecky Listiantho Kuasai Harta Angela Hingga Rp 1,146 Miliar