TEMPO.CO, Jakarta – Pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak kepada D, anak pengurus GP Ansor sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Mario dijerat pasal penganiayaan berat.
“Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, “ kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 22 Februari 2023.
Ade Ary menyebut kata “subsider” saat menjelaskan pasal yang menjerat Mario Dandy. Apa maksudnya? Berikut penjelasannya.
Kata “subsider” atau “subsidair” sering terdengar dalam surat dakwaan atau saat hakim membacakan putusan di pengadilan. Subsider merupakan istilah hukum yang merujuk pada “pengganti”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “subsider” adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.
Dakwaan subsider
“Subsider” biasanya digunakan dalam membuat surat dakwaan. Dakwaan yang menggunakan kata subsider, dinamakan dengan dakwaan subsider.
Dilansir dari laman Kejaksaan, "subsider" adalah bentuk dakwaan yang digunakan jika satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana lain, tetapi belum yakin pasti kualifikasi dan ketentuan pidana apa yang lebih tepat bisa dibuktikan.
Bentuk dakwaan subsider terdiri dari beberapa lapisan. Tujuannya, lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan lainnya. Adapun, lapisan disusun secara berurutan, mulai dari tindak pidana yang diancam hukuman terberat sampai tindak pidana yang diancam hukuman paling ringan.
Pembuktian dalam dakwaan ini juga harus dilakukan secara berurutan, dari lapisan paling atas. Jika dakwaan di lapisan pertama tidak terbukti, barulah membuktikan dakwaan di lapisan selanjutnya.
Selanjutnya: Contoh subsider dalam pasal yang dijerat ke Mario...