Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mutilasi Angela, Polda Metro akan Serahkan Berkas Ecky Listiantho ke Kejaksaan Negeri Bekasi

image-gnews
Tersangka M. Ecky Listiantho sebelum melaksanakan rekonstruksi di Polda Metro Jaya soal pembunuhan berujung mutilasi di Bekasi, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Tersangka M. Ecky Listiantho sebelum melaksanakan rekonstruksi di Polda Metro Jaya soal pembunuhan berujung mutilasi di Bekasi, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai rekonstruksi kasus pembunuhan berujung mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih yang dilakukan M. Ecky Listiantho, polisi akan fokus pemberkasan. Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tommy Haryono mengatakan, tahap selanjutnya adalah pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan.

"Segera P21 biar cepat beres," ujarnya usai rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini memiliki dua locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Pertama adalah saat penemuan dua kontainer berisi mayat Angela Hindriati di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi pada 29 Desember 2022. TKP kedua adalah di apartemen korban di Jakarta Selatan. 

Setelah penemuan fakta baru saat penyidikan, diketahui pembunuhan Angela dilakukan Ecky Listiantho pada 25 Juni 2019 di apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jaksel.

"Dari penyidikan baru terbuka awal perkara ini mulainya di wilayah Jakarta Selatan. Nanti berkasnya di penyidik untuk lebih jelas," kata Tommy Haryono.

Penyidik telah berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pemberkasan perkara ini. Polda Metro Jaya akan mencoba melimpahkan berkas milik Ecky Listiantho ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Karena pada saat kami menemukan kontainer ini di Bekasi, Jawa Barat," tutur Tommy.

Kasus ini berlatar belakang motif Ecky ingin menguasai harta milik Angela Hindriati. Tersangka juga kesal kepada korban karena mengancam akan membongkar hubungan mereka, padahal Ecky sudah memiliki istri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka sempat berpacaran setelah berawal dari perkenalan di forum media sosial Kaskus pada Juli 2018. Pertemuan perdana mereka berlangsung di Mall Kuningan City, Jakarta Selatan, pada 17 Agustus 2018.

Ecky kemudian menikahi kekasihnya Ellyzar Zachra Putri Bantara pada 10 Februari 2019. Namun hubungan dengan Angela kembali berlangsung setelah korban mendatangi rumah orang tua Ecky di Bandung.

Keluarga melaporkan Angela sebagai orang hilang ke Polda Jawa Barat pada 2019. Keluarga juga menemukan apartemen korban di Tanan Rasuna telah berganti kepemilikan. 

Kasus hilangnya Angela Hindriati terungkap setelah polisi menemukan kontainer berisi potongan tubuh manusia di kontrakan Ecky di Tambun, Bekasi. Penelusuran terhadap Ecky dilakukan setelah istrinya melaporkan suaminya menghilang pada akhir Desember 2022.

Polisi telah menetapkan Ecky Listiantho sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindrati. Dia dijerat Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.   

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Angela Hindriati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

15 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

19 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

27 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

37 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

43 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

48 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.


Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

51 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.