Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Heru Budi Sebut Pembelian 21 Unit Mobil Listrik Sesuai Peraturan Presiden: Harus Zero Emisi

image-gnews
Hyundai Ioniq 5 pada pameran Indonesia International Motor Show di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 31 Maret 2022. Tampilan Ioniq 5 mengusung desain ikonik Hyundai Pony yang merupakan mobil pertama Hyundai di dunia yang diperkenalkan pada tahun 1974. Mobil listrik Ioniq 5 menampilkan lampu depan LED dengan desain parametric pixel dan front center garnish hidden LED. Selain itu kap mesin Ioniq 5 mengusung tipe clamshell yang mampu mengoptimalkan sisi aerodinamika. Tempo/Tony Hartawan
Hyundai Ioniq 5 pada pameran Indonesia International Motor Show di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 31 Maret 2022. Tampilan Ioniq 5 mengusung desain ikonik Hyundai Pony yang merupakan mobil pertama Hyundai di dunia yang diperkenalkan pada tahun 1974. Mobil listrik Ioniq 5 menampilkan lampu depan LED dengan desain parametric pixel dan front center garnish hidden LED. Selain itu kap mesin Ioniq 5 mengusung tipe clamshell yang mampu mengoptimalkan sisi aerodinamika. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pembelian 21 unit mobil listrik untuk pejabat DKI sesuai arahan Peratuan Presiden. Pengadaan mobil dinas listrik itu akan digunakan para penjabat Pemprov DKI Jakarta, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.  

“Ini adalah arahan Presiden bahwa kita semua harus zero emisi,” kata Joko usai meninjau pintu air Manggari, Jakarta Pusat, Rabu sore, 1 Maret 2023.

Aturan ini dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sekda DKI itu mengatakan pembelian kendaraan listrik sebagai mobil dinas tersebut sebagai langkah konkret Pemprov DKI dalam menjaga lingkungan. “Kita harus menjaga lingkungan ini tidak terpolusi. Karena itu, kita akan kembangkan mobil listrik sebagai sarana transportasi,” ujarnya.

Menurut eks Kepala BPK Bali itu, pembelian 21 unit mobil listrik itu akan dilakukan tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan waktunya.

“Iya, kita akan membelinya di tahun ini,” kata anak buah Heru Budi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi menyebutkan keterbatasan anggaran menyebabkan pihaknya baru bisa membeli 21 unit kendaraan operasional dinas Pemprov.

“Menginggat keterbatasan anggaran dan tingginya harga mobil listrik, kami baru bisa mengadakan sebanyak 21 unit,” kata Reza kepada Tempo, Rabu, 1 Maret 2023.

Keterbatasan anggaran ini, kata dia, karena Pemprov DKI memprioritaskan penanganan banjir, kemacetan, dan pengamanan asset DKI. “Tahun depan pemilu dan kita lebih memprioritaskan kepada banjir, kemacetan, serta pengamanan aset DKI,” ujarnya.

Rencana penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sempat disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan sebelum lengser. Namun Anies memprioritaskan kendaraan listrik untuk transportasi terlebih dulu, yaitu elektrifikasi bus Transjakarta.     

Pilihan Editor: Pembelian 21 Unit Mobil Listrik bagi Penjabat DKI Sudah Direncanakan dalam APBD DKI 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

1 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

Jasa Marga menambah stasiun pengisian baterai mobil listrik di rest area jalan tol selama mudik Lebaran.


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.