TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum atau KPMH Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum dua saksi N dan R, orang tua teman D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengajukan permohonan mundur dari aparatur sipil negara, tapi ditolak.
Muannas Alaidid adalah eks juru bicara tim sukses pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada pemilihan presiden tahun 2019 lalu. “Kami kuasa hukum saksi kunci N dan R orang tua dari temannya korban,” kata Muannas saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca Juga:
Sebagai kuasa hukum Muannas mengatakan kedua kliennya telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kemarin, Rabu, 1 Maret 2023. “Kami sudah ajukan permohonan ke LPSK. Permohonan resminya kemarin,” tutur dia.
N dan R merupakan orang tua rekan D di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka juga merupakan saksi kunci yang menolong dan mengetahui kejadian setelah penganiayaan itu terjadi.
D dianiaya hingga mengalami koma oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 lalu. Penganiayaan bermula dari pengakuan A atau AG, 15 tahun yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari D. Mendengar laporan itu, Mario marah dan mencari keberadaan D, hingga terjadilah penganiayaan itu.
Baca juga: Berkaca Kasus Mario Dandy Satriyo, Seto Mulyadi Soroti Gaya Pacaran Anak Saat Ini
Pacar Mario diperiksa secara psikologi forensik
A atau AG, pacar Mario Dandy Satriyo akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik yang ketiga kalinya dalam kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik atau Apsifor.
"Tentunya hasil pada akhirnya nanti akan dibuatkan suatu produk yang namanya dalam laporan sosial yang wajib untuk digunakan pada proses penyidikan ini," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023.
Pemeriksaan terhadap AG dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Semua proses dilakukan oleh penyidik secara maraton dan cepat.
Proses pemeriksaan psikologi forensik ini bertujuan untuk mendalami tiga hal, mulai dari dugaan adanya relasi kuasa hingga kondisi sosial. "Pemeriksaan guna menilai tiga hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya," kata Trunoyudo.
Saat ini AG masih berstatus sebagai saksi atas penganiayaan terhadap korban berinisial D pada 20 Februari 2023. Motif penganiayaan diduga karena Mario Dandy marah atas perbuatan korban terhadap AG.
Penganiayaan itu terekam melalui handphone milik Mario yang diduga direkam oleh temannya, Shane Lukas. Dalam video itu, tersangka terlihat menendang dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri. Menurut polisi, AG ikut menolong setelah D sekarat.
Mario dan Shane menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena ayah Mario Dandy adalah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan ayah korban D merupakan petinggi GP Ansor.
Pilihan Editor: Pengacara Shane Sebut Pacar Mario Dandy Ikut Rekam Penganiayaan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.