Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Tingkatkan Status Hukum Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum pacar Mario Dandy Satriyo yang bernama inisial A atau AG, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan status ini, artinya A atau AG secara hukum telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D.

"Untuk anak, tidak dikenal istilah tersangka," kata Hengky dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023. Semula, status hukum A adalah anak yang berhadapan dengan hukum, yang belum secara tegas menyatakan bahwa A sebagai pelaku penganiayaan.

Hengky juga mengatakan, mulai Kamis hari ini, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus Mario Dandy ini. Sebelumnya, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban D mengalami koma hingga saat ini, ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. 

Pada awal sekali, kasus ditangani Kepolisian Sektor Pesanggrahan. Menurut Hengky, pelimpahan penanganan ke Polda Metro ini untuk alasan efisiensi karena memerlukan koordinasi lintas instansi.

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyadi menyatakan penanganan terhadap A, gadis 15 tahun, pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kak Seto, panggilan Seto Mulyadi, menyatakan semua pihak yang ingin memperkarakan A harus kembali ke undang-undang itu.

“Kami mengajak semua kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kak Seto kepada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.

Kak Seto menyatakan, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban. Sehingga, anak itu perlu mendapat pembelajaran bahwa perbuatannya keliru. Penanganan dilakukan secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kak Seto juga menyatakan, perlindungan dan hak-hak anak tetap wajib diberikan. "Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice,” ucapnya. Menurut dia, perlindungan utama dilakukan dari pihak keluarga kemudian ke negara. “Negara itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

Menurut Kak Seto, berkaca pada yang menimpa A berupa hujatan netizen di media sosial, reaksi masyarakat yang mengirim karangan bunga berisi hujatan ke Polres Jakarta Selatan, hingga membuka identitasnya, merupakan hal yang keliru. Kak Seto menyatakan harus ada sosialisasi pemahaman Undang-Undang Perlindungan Anak kepada masyarakat.

“Saya tidak berwenang memberikan pesan. Namun, dikembalikan lagi ke undang-undang yang berlaku untuk semua, tidak ada diskriminasi,” ucapnya. Kak Seto berharap semua instansi menjadi sahabat anak, termasuk media. “Intinya menyadarkan semuanya menjadi sahabat anak,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, A yang menjadi saksi penganiayaan Mario terhadap D mendapatkan sanksi dari sekolah. LPAI menilai sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan. Meski demikian, jika terjadi pemecatan atau hingga dikeluarkan, harus ada alternatif yang bisa dilakukan untuk tetap memenuhi hak seorang anak dalam mengenyam pendidikan.

Baca juga: Orang Tua Korban Penganiayaan Kasus Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

Kasus bermula dari A yang menceritakan perilaku tidak mengenakkan D ke Mario

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus penganiayaan ini bermula ketika A atau AGH, 15 tahun, teman wanita Mario Dandy Satriyo, menceritakan perilaku yang tidak mengenakkan yang diduga dilakukan D.

Beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi, Mario mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Namun, tidak direspons. “Kemudian akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi AGH menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R,” ujar Ade.

Mengetahui keberadaan D, Mario Dandy Satriyo bersama dengan AGH dan satu rekannya, Shane, mendatangi korban dan memintanya untuk keluar.

Mario lalu membawa D ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Di tempat itulah penganiayaan terjadi. Aksi tersebut direkam oleh Shane menggunakan ponsel milik Mario. Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane sebagai tersangka, sementara AGH berstatus saksi anak.

Pilihan Editor: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, LPSK Klarifikasi Keluarga Korban Tidak Memohon Perlindungan Hukum

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

13 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

15 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

17 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

18 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

19 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.