TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menyampaikan fakta baru soal kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Polisi mendapati bukti digital berupa video.
Dalam video tersebut terekam, "Free kick, gue enggak takut anak orang mati," kata Hengki menirukan suara tersebut saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Hari ini polisi mengumumkan status AG (15 tahun), pacar Mario, naik dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Itu artinya, AG juga menjadi pelaku penganiayaan terhadap D (17 tahun).
Menurut Hengki, tak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum. AG terseret dalam kasus penganiayaan lantaran berperan sebagai provokator.
Dari bukti digital, lanjut dia, ditemukan juga bahwa pelaku telah menganiaya korban dengan cara menendang kepala dan tengkuk. Selanjutnya, Mario memukul kepala anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor itu.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada dua kali menendang tengkuk dan satu kali pukulan ke arah yang sangat vital ini kepala," terang dia.
Sebelum Mario menendang, ada kata 'free kick'. Hengki tak menjelaskan siapa yang melontarkan ucapan tersebut.
“Kami konsultasi dengan ahli, ini menstrea dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lanjut,” kata dia.
Tindakan ini lantas membuat Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas, dijatuhi pasal pemberatan. Semula keduanya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Setelah ditemukan bukti baru, polisi mengubah pasal pidana untuk Mario menjadi Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 Pasal 76C juncto Pasal 80. Dia terancam pidana 12 tahun penjara.
Sementara Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. Hengki tak merincikan ancaman hukuman penjara teranyar untuk teman Mario Dandy itu.
Pilihan Editor: Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Polda Metro Ungkap Alasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.