Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Sebelum mengubah status hukum, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita Mario Dandy yang telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan AG dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Pemeriksan AG dilakukan sebanyak tiga kali.
Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Polda Metro mengambil alih penanganan kasus Mario Dandy