Polda Metro Jaya resmi mengambilalih penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Hengki Haryadi.
Menurut Hengki, penanganan kasus ditarik ke Polda Metro dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," katanya.
Kasus ini sendiri telah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu, 22 Februarai 2023, saat Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Selain menetapkan Mario Dandy menjadi tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Shane, 19 tahun sebagai tersangka pada Jumat, 24 Februarai 2023.
Perubahan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas