Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba, 2 Ribu Mililiter Kokain Cair Nyaris Lolos

image-gnews
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - GPS, 26, tahun, seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil nyaris mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta saat hendak menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Alasannya GPS memakai modus baru, yaitu mengikat kokain cair dengan zat kimia gliserol dan menyimpannya di dalam enam botol perlengkapan mandi.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan GPS ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Januari 2023. Ia datang dengan menumpang pesawat Qatar Airways rute Rio De Jenairo-Doha-Jakarta.

Petugas sudah curiga dengan gelagat GPS berjalan dengan membawa koper, tas punggung, dan menenteng papan selancar.  Selain itu, sejak awal GPS menunjukkan sikap tidak bersahabat.

Menurut Gatot, GPS menolak untuk diperiksa dan cenderung memberikan perlawanan. Namun, petugas tetap memeriksa barang bawaannya. 

Petugas menemukan enam botol cairan dalam koper GPS. Semula, kata Gatot, petugas tidak menyangka jika dalam botol itu berisi narkotik. "Dikira perlengkapan mandi biasa, tapi setelah dicium baunya aneh dan cairan bening, tidak ada busa," kata dia Selasa, 28 Februari 2023. 

Petugas hampir terkecoh karena pengujian awal menggunakan uji narkotika biasa cairan bening itu hasilnya negatif narkoba. "Petugas kami tidak menyerah dan kembali melakukan tes ulang," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian petugas melakukan pengujian kedua dengan cara membakar cairan bening itu dengan tempat dari besi. Saat dibakar, cairan itu membentuk dua lapisan bening dan putih. "Hasil pengujian positif narkotika golongan 1 kokain pada lapisan bening, sedangkan lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol sebagai pengikat cairan kokain tersebut," kata Gatot. 

Total ada 2.030 mililiter kokain cair yang disimpan dalam 6 botol shampo, sabun mandi, dan obat kumur.

Menurut Gatot, ini adalah modus baru dalam penyelundupan narkoba dan pertama kali ditemukan dalam kasus yang melibatkan jaringan internasional. "Modus baru dan pertama kali digunakan dalam penyelundupan narkoba," ujar Gatot.

Pilihan Editor: Anita Cepu Pakai Uang Hasil Jual Sabu Teddy Minahasa untuk ke Brunei Darussalam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

2 hari lalu

Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

Bea Cukai raih lima penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023


Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

2 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Begini kronologi kasusnya.


Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

4 hari lalu

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

Mengajak masyarakat untuk mendukung upaya gempur rokok ilegal, dengan secara aktif melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya.


300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

4 hari lalu

Ilustrasi tes urine. ANTARA/Oky Lukmansyah
300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

Sebanyak 300 personel Polres Jakarta Barat mengikuti tes urine dadakan pagi ini. Ada apa?


Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

4 hari lalu

Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

Tujuh orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional Tawau-Kaltara-Sulawesi


Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

4 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sipir Lapas Cipinang karena narkoba. Seorang narapidana diduga terlibat.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

4 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

5 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat

5 hari lalu

Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Tingkatkan Potensi Pengusaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat


Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar

5 hari lalu

Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar

Ungkap Berbagai Modus, Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar