TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan memastikan hak pendidikan bagi AGH, 15 tahun, usai statusnya dalam kasus penganiayaan naik dari saksi menjadi anak berhadapan dengan hukum. AGH disebut sebagai kekasih dari Mario Dandy Satriyo, tersangka utama yang menganiaya David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
“Ya kalau spesifik pendidikan kami tetap memastikan haknya kalau skema hukum harus diikuti, ya, tidak boleh mencerabut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Kamis, 2 Februari 2023.
Selama AGH dalam masa hukuman, KPAI akan memastikan dan memantau haknya mendapatkan pendidikan dan kewajiban dia menjalankan hukuman tetap berjalan berkesinambungan.
“Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang tua (atau) ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pemberlajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu,” katanya.
Ai menuturkan penahanan seorang anak yang berhadapan dengan hukum merupakan pilihan paling akhir. Menurut dia, orang tua dan kuasa hukum harus dapat menjamin serta memastikan tidak ada tindakan tidak kooperatif.
“Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya,” ucap dia.
AGH berpotensi tidak ditahan melihat selama pemanggilan sebanyak tiga kali ia hadir dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.
Menurut Ai, ada dua pilihan bagi AGH dalam menjalani hukumannya, yakni tidak ditahan dan berada di tengah orang tua, tapi tetap dalam pantauan hukum (wajib lapor) atau dititipkan di LPKS di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Balai Handayani. “Bukan harus ditahan atau jadi tahanan Polda Metro seperti tersangka lain,” katanya.
Selain itu, Ai Solihah menyoroti penyebaran identitas AG di media sosial. Hal ini turut menjadi perhatian karena usia AG, 15 tahun dan masih kategori anak-anak di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak. “Terutama tadi tidak boleh memberitakan identitas yang memang meng-exposure identitas anak ini,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas dengan cara menghapus informasi identitas AGH. “Ya, tentu ini yang menjadi evaluasi bersama. Saya mengimbau supaya segera take down dan tidak menyebarkan. Mari kita jaga kondusifitas bersama,” tutur dia.
Polisi menetapkan AGH menjadi anak berhadapan dengan hukum karena perannya yang diduga sebagai provokator penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina hingga koma. Ia mengatakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo, pacarnya, atas dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban. Mengetahui hal itu Mario merencanakan penganiayaan yang dilakukan pada 20 Februari 2023 lalu.
Pilihan Editor: Ini Alasan Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo