TEMPO.CO, Jakarta – Pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak terhadap D, anak pengurus GP Ansor memasuki babak baru usai kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan terbaru menyebutkan Mario diketahui berbohong. Selain itu, Mario kini dijerat Pasal 355 KUHP yang lebih berat ketimbang jeratan Pasal 351 KUHP sebelumnya.
Polisi mengungkap kebohongan Mario di berita acara pemeriksaan atau BAP awal penyelidikan. Mario bersama Shane Lukas, temannya, dan AG pacarnya menyatakan korban D mengalami koma setelah berkelahi, bukan karena dianiaya.
“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru, kemarin kami periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.
Sebelumnya, pada keterangan awal, mereka menyebut D terluka setelah berkelahi dengan Mario. Hengki mengatakan, fakta ini diperoleh dari penyidik, dari keterangan saksi, dan barang bukti seperti CCTV, bukti pesan singkat, video penganiayaan, dan lainnya.
Dari keterangan dan barang bukti itu, kepolisian mengetahui peran masing-masing tersangka. Hengki mengatakan, penganiayaan itu telah direncanakan. “Di awal BAP, pelaku mengaku perkelahian. Kemudian, bukti digital kami temukan. Dari bukti tersebut, keterangannya, dari awal ada kebohongan,” katanya.
Hengki mengatakan, Mario melakukan penganiayaan dengan cara 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali menginjak tengkuk, 1 pukulan ke arah kepala vital.
Hengki menyebut, dalam video penganiayaan yang beredar ada kata-kata “free kick, gue gak takut kalau anak orang mati”. Perbuatan Mario itu, kata dia, bisa menjadi mens rea atau niat jahat. "Korban sudah tidak berdaya masih dianiaya pada bagian kepala,” ucapnya.
Penyidik Polda Metro menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy dengan pasal baru. Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c.
"Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.
Pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy saat di Polres