TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Ahmad Septian Maulana (ASM) alias Tian alias Alan Efendi dan RW alias Nawi, pelaku begal motor milik pegawai minimarket pada Senin, 27 Februari 2023. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pencurian motor itu terjadi di dua tempat yang berdekatan dengan jarak waktu 20 menit.
"Pukul 20.00 menimpa pegawai minimarket bernama Sabar di Jalan Tanah Sereal 8, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora. Pukul 20.20 pelaku juga merampas motor korban Dwiky Edsa di Jalan Tanah Sereal 13," kata Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.
Modusnya, kedua pelaku berjalan kaki dan berpura-pura menyeberang jalan dan menghentikan target bernama Sabar. Kemudian mereka mengeluarkan celurit dari balik sweater yang digunakan lalu merampas sepeda motor korban merek Yamaha Jupiter Z.
Sabar berusaha mempertahankan kendaraannya, namun terkena sabetan di bagian tangan kirinya. Dia langsung dibawa ke rumah sakit akibat luka sabetan tersebut.
Dengan mengendarai sepeda motor curian milik Sabar, kedua pelaku mengincar sepeda motor korban lain, yaitu Dwiky. Mereka merampas handphone dan kendaraan korban merek Yamaha Aerox serta melukai Dwiky dengan celurit.
"Atas bantuan informasi dari warga, pelaku ASM alias Tian berhasil ditangkap di Jalan Sawah Lio Raya, Kelurahan Jembatan Lima," tutur Putra Pratama.
Pelaku RW alias Nawi ditangkap Kamis dini hari, 2 Maret 2023, di wilayah Perum Purimas, Kelurahan Situ Terate, Cikande, Serang, Banten. Polisi juga telah menyita celurit bergagang kayu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tian diketahui merupakan buron kasus begal handphone milik korban bernama Herna pada 2020. Pada kasus itu, Tian juga menyabet korbannya dengan celurit. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, namun tewas akibat luka sabetan celurit di dada sebelah kiri.
Pada saat ditangkap, Tian mengaku sebagai pembacok korban, Herna, yang merupakan pedagang rokok di kios. Pencurian handphone tersebut dilakukan di Jalan TSS Raya, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, pada Kamis, 25 Juni 2020 pukul 01.30.
Korban melawan dan berteriak saat handphone-nya coba dirampas oleh pelaku. Kemudian Tian dan rekannya bernama Andri panik.
"ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan di balik sweater. Korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri," tutur Putra Pratama.
Dalam pencurian dengan kekerasan itu, Tian berkomplot dengan Andri, yang sudah ditangkap lebih dulu. Mereka berdua sempat kabur bersama ke Surabaya, Jawa Timur. Andri telah ditangkap oleh Polsek Gubeng pada Mei 2021 atas kasus pembegalan. Sedangkan Tian baru tertangkap setelah buron 3 tahun dan tersandung kasus begal motor.
PIlihan Editor: Polisi Bekuk Pelaku Begal Motor di Bogor Modus Senggol HP Pecah