KPAI Sebut Penahanan Kasus Hukum Anak adalah Opsi Terakhir
Selain menjamin hak pendidikan AG, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyatakan bahwa penahanan seorang anak yang berhadapan dengan hukum adalah pilihan terakhir. Menurut Ketua KPAI Ai Maryati, orang tua dan kuasa hukum harus dapat menjamin serta memastikan tidak ada tindakan tidak kooperatif.
“Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya,” kata Ai, Kamis, 2 Februari 2023.
AG berpotensi tidak ditahan melihat selama pemanggilan sebanyak tiga kali ia hadir dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.
Menurut Ai, ada dua pilihan bagi AG dalam menjalani hukumannya, yakni tidak ditahan dan berada di tengah orang tua, tapi tetap dalam pantauan hukum (wajib lapor) atau dititipkan di LPKS di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Balai Handayani. “Bukan harus ditahan atau jadi tahanan Polda Metro seperti tersangka lain,” katanya.
Mengenal Restorative Justice, Penyelesaian Hukum Secara Kekeluargaan
Restorative justice adalah produk hukum baru yang coba diimplementasikan di Indonesia. Pengertian dari restorative justice tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Peraturan itu tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di dalam peraturan ini menjelaskan, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Itu untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan korban.
Merujuk laman University of Wisconsin-Madison, restorative justice berusaha memeriksa dampak berbahaya dari suatu kejahatan untuk memperbaiki kerugian. Itu sambil meminta tanggung jawab orang atas tindakannya.
Keadilan restoratif juga berusaha memasukkan pihak berdampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan, yaitu korban dan penyintas. Cara ini berfokus pemenuhan hak dari pihak yang dirugikan dari kerugian yang dialami. Proses restorative justice, korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak daripada dalam sistem peradilan tradisional.