TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo disebut menggunakan plat palsu pada kendaraan yang dipakai saat menganiaya David Latumahina.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).
Baca Juga: Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Dijerat dengan Pasal Baru
Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).
"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman dilansir dari Antara, Jumat, 3 Maret 2023.
Dia mengatakan, dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp 500 ribu.
Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Firman.
Adapun, kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Februari 2023. Untuk kasus penganiayaannya, kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.
Status AG, Pacar Mario Dinaikkan Karena Beri Keterangan Tak Jujur
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status AG, pacar Mario Dandy didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Sebelum mengubah status hukum, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita Mario Dandy yang telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Ada Relasi Kuasa Antara Shane dan Mario Dandy: Bapak Saya yang Urus Semua