TEMPO.CO, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membekuk 14 tersangka pengedar narkoba jaringan Bogor, Bekasi hingga Banten. Dalam pengungkapan kasus itu, Satres Narkoba Polres Bogor menyita ratusan bungkus narkoba yang siap edar sebanyak 0,54 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ilham mengatakan 14 tersangka pengedar narkoba ini ditangkap sejak 1 Februari 2023.
"Para tersangka melakukan peredaran di wilayah Bogor, Bekasi hingga Banten, dengan barang bukti 536,99 gram sabu siap edar," kata Ilham di Polres Bogor, Cibinong. Jumat, 3 Maret 2023.
Dari belasan tersangka itu, tiga di antaranya adalah residivis kambuhan.
Dalam melakukan peredaran narkoba, Ilham menyebut, para tersangka melakukannya dengan pelbagai cara seperti Cash On Delivery atau COD, hingga menyimpan narkoba di tempat yang disepakati pengguna.
"Mayoritas nya saat melakukan transaksi, mereka para pelaku menggunakan dengan cara sistem tempel," ujarnya.
Ilham mengatakan, barang bukti 0,54 kilogram sabu itu bila dikonversikan berarti polisi dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2.700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Para pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milyar.
M.A MURTADHO
Pilihan Editor: Pengedar Narkoba di Penjaringan Dapat Fee Rp 5 Juta Per 1 Kilogram Penjualan