TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono belum punya mobil dinas operasional dari Pemprov DKI.
“Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Sejak menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa tugasnya, Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya dari Sekretariat Negara. Sebagai Kepala Sekretariat Presiden, Heru mendapat mobil dinas Toyota Innova.
Mobil dinas gubernur DKI yang lama sedang proses peralihan kepemilikan kepada Anies Baswedan yang menjabat Gubernur DKI 2017-2022.
“Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan dengan harga yang tidak terlalu mahal,” kata Joko.
Pengalihan kepemilikan kendaraan dinas lama kepada kepala daerah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022. Dalam pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Untuk Pj Gubernur Heru Budi, Pemprov DKI mengadakan kendaraan dinas operasional yang baru. Pengadaan mobil dinas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Heru Budi Dapat Jatah 2 Mobil Sedan dan Jeep, tapi Bukan Rubicon
Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua yaitu sedan berkapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan jeep berkapasitas silinder maksimal 4.200 cc.
Pada tahun ini, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Namun spesifikasi kendaraan Dinas Ketua DPRD dan Gubernur berbeda. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan Permendagri Nomor 7 tahun 2006, untuk Ketua DPRD, jenis kendaraan dinas sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc.
Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), Pemprov DKI menganggarkan pagu Rp 4,74 miliar dari APBD 2023 untuk pengadaan mobil dinas Heru dan Prasetyo Edi.
Sekda DKI mengatakan, pagu anggaran kendaraan dinas itu adalah Rp 2,37 miliar dengan jenis kendaraan jeep berkapasitas maksimal 4.200 cc. "Mobil dinas jeep-nya itu bukan Rubicorn, Rubicon justru lebih murah," kata Joko.
Pengadaan 2 unit jeep itu, termasuk pemilihan penyedia jeep itu akan dilakukan pada Februari-Maret 2023. Jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023.
Selain membeli mobil jenis jeep, Pemprov DKI juga mengadakan 23 kendaraan dinas listrik. Pagu anggaran sesuai SiRUP LKPP mencapai Rp20,3 miliar atau Rp884 juta per unit.
Beberapa mobil ‘Hyundai Ionic 5’ di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Foto: Devi/nvl
Untuk mobil listrik, Pemprov DKI akan membeli Hyundai Ionic 5 Electric Vehicle (EV) Signature. Jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023. Khusus pengadaan mobil dinas bertenaga listrik itu masih menunggu revisi peraturan kepala daerah untuk pembelian mobil ramah lingkungan.
Pembelian Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas Pejabat DKI Sesuai Peraturan Presiden
Sebelumnya, Sekda DKI juga mengatakan pembelian 21 unit mobil listrik untuk pejabat DKI sesuai arahan Peratuan Presiden. Pengadaan mobil dinas listrik itu akan digunakan para penjabat Pemprov DKI Jakarta, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Ini adalah arahan Presiden bahwa kita semua harus zero emisi,” kata Joko usai meninjau pintu air Manggari, Jakarta Pusat, Rabu sore, 1 Maret 2023.
Aturan ini dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sekda DKI itu mengatakan pembelian kendaraan listrik sebagai mobil dinas tersebut sebagai langkah konkret Pemprov DKI dalam menjaga lingkungan. “Kita harus menjaga lingkungan ini tidak terpolusi. Karena itu, kita akan kembangkan mobil listrik sebagai sarana transportasi,” ujarnya.
Menurut eks Kepala BPK Bali itu, pembelian 21 unit mobil listrik itu akan dilakukan tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan waktunya.
“Iya, kita akan membelinya di tahun ini,” kata anak buah Heru Budi itu.
“Menginggat keterbatasan anggaran dan tingginya harga mobil listrik, kami baru bisa mengadakan sebanyak 21 unit,” kata Reza kepada Tempo, Rabu, 1 Maret 2023.
Keterbatasan anggaran ini, kata dia, karena Pemprov DKI memprioritaskan penanganan banjir, kemacetan, dan pengamanan asset DKI. “Tahun depan pemilu dan kita lebih memprioritaskan kepada banjir, kemacetan, serta pengamanan aset DKI,” ujarnya.
Rencana penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sempat disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan sebelum lengser. Namun Anies memprioritaskan kendaraan listrik untuk transportasi terlebih dulu, yaitu elektrifikasi bus Transjakarta.
Pilihan Editor: Heru Budi akan Dapat Jatah 2 Mobil Dinas: Berstandar Jeep Rp 2,3 Miliar dan Sedan