TEMPO.CO, Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga kini belum memiliki mobil dinas, padahal ia telah menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta sejak Oktober 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI telah menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli kendaraan dinas jenis jip untuk Heru.
Namun, kata Joko, Heru hanya minta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova. Hal ini tentu berbeda dengan standar kendaraan dinas gubernur di seluruh wilayah Indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Dalam Permendagri tersebut, standar kendaraan dinas perorangan gubernur yakni satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil jip Land Cruiser (jip LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar," ujar Joko saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023..
Pada saat ini, Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden, yaitu Kijang Innova.
Kendaraan dinas Gubernur DKI yang lama dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya, yaitu Anies Baswedan, yang menjabat lebih dari 4 tahun. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
"Pak Heru itu gak punya kendaraan dinas di sini (sebagai Gubernur). Tidak memiliki ya, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas," ujarnya.
Oleh sebab itu, pada tahun 2023 ini Pemropv DKI akan menganggarkan mobil dinas untuk Pj Gubernur Heru Budi sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.
Pilihan Editor: DKI Anggarkan Rp 21 Miliar Beli Mobil Listrik Pejabat, Jeep untuk Heru Budi Rp 2,3 Miliar