TEMPO.CO, Jakarta - AG, 15, mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 sebelum statusnya dinaikkan menjadi anak berkonflik dalam hukum di kasus penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy. Kuasa hukum SMA Tarakanita 1 Ferdie Soethiono menyatakan pihak sekolah telah menerima surat pengunduran diri AG pada Selasa, 28 Februari lalu.
"Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Ferdie seperti dikutip dari Antara, Jumat 4 Maret 2023.
Isi surat yang ditujukan internal kepada pihak sekolah berisi pesan AG dan keluarganya. Mereka mengucapkan terima kasih karena sekolah sudah mau berkomunikasi dan telah menerimanya menjadi bagian dari SMA Tarakanita 1.
Disebutkan, keputusan untuk mengundurkan diri ini dipengaruhi situasi dari berbagai pihak baik dari sekolah, guru, murid, alumni, yang mempengaruhi proses belajar di sekolah itu. AG dan keluarga mempertimbangkan untuk mundur dari sekolah.
"Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya," kata Ferdie. "Nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya, tentunya sesuai undang-undang yang berlaku."
Pihak sekolah mendoakan agar mantan siswi kelas 1 SMA itu bisa menyatakan yang benar serta menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Ferdie mengatakan, SMA Tarakanita 1 juga turut mendoakan korban D (17) yang masih dirawat di rumah sakit agar segera sembuh. "Pihak sekolah sudah berkunjung ke rumah sakit pada Selasa dengan menyatakan keprihatinan dan kesedihan, kami mendoakan D segera sembuh dan sehat," tuturnya.
Sebelumnya, isi surat pengunduran diri AG dari sekolahnya itu telah tersebar di media sosial.
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," demikian isi surat pengunduran diri yang ditandatangani Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta.
Kamis lalu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum pacar Mario Dandy itu menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurut Hengki, AG telah memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D, anak pengurus GP Ansor. Namun AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih anak di bawah umur.
Pilihan Editor: Status AG Pacar Mario Dandy Anak Berkonflik dengan Hukum, LBH Ansor: Sudah Tepat