Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil: Polisi dan Jaksa Keliru, Tindakan Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana

Reporter

Mahasiswa dan KontraS menggelar aksi solidaritas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. Dalam aksi tersebut, massa menuntut kepolisian mengungkap data sebenarnya yanaag menyangkut HAM dan penyalahgunaan kekuasaan di Papua. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahasiswa dan KontraS menggelar aksi solidaritas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. Dalam aksi tersebut, massa menuntut kepolisian mengungkap data sebenarnya yanaag menyangkut HAM dan penyalahgunaan kekuasaan di Papua. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang disangkakan terhadap dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, kasus ini tampak dipaksakan karena mempersoalkan kritik dari aktivis Hak Asasi Manusia atau HAM.

"Kami menilai, Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini. Tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipidanakan karena masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.

Kasus ini dianggap mengkriminalisasi Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar soal kritik terhadap Luhut. Soal kritik sah dan partisipasi publik, diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dari keterangan Andi, kasus ini semestinya tidak dilanjutkan jika Polri dan kejaksaan tunduk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE.

"Telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan," ujar Andi Muhammad.

Kasus ini diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama satu tahun enam bulan, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari waktu tersebut dianggap ada kesan keraguan dari polisi dan jaksa dalam melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara Fatia dan Haris.

Selain itu, Andi menjabarkan bahwa Surat Keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM. Jika dihubungkan dengan kritik keduanya yang terkait lingkungan di Papua, maka mereka dilindungi oleh Pasal 66 tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isinya adalah “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Kemudian ada Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, apabila tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Oleh karena itu kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum," tutur Andi.

Jika dipaksakan, maka aparat dinilai menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi menganggap kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH PP Muhammadiyah, ICJR, TATAK, LBH Sulteng, YLBH Sisar Matiti Manokwari, Lokataru Foundation, PAHAM Papua, PBHI, PUSAKA, PAKU ITE, IM57+ Institute, Trend Asia, AJI, LBH Pers, WALHI, LBH Masyarakat, Asian Human Rights Commission/AHRC, dan KIKA dan AJAR.

Pilihan Editor: Polda Metro: Berkas Laporan Luhut Terhadap Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan P21

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

20 jam lalu

Ben Roberts-Smith. Foto : Dailymai
Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

Koran-koran di Australia berhasil membuktikan laporan soal laporan mantan kopral paskan khusus yang terlibat dalam pembunuhan di Afghanistan.


Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

22 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim soal penetapannya sebagai tersangka.


Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut Larang Ekspor LNG, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut Larang Ekspor LNG, Apa Alasannya?

Setelah 20 tahun dilarang, Jokowi membuka keran ekspor pasir laut yang disusul dengan perintah Menko Marves, Luhut melarang ekspor LNG. Ada apa?


Luhut Disebut Bakal Sosialisasikan Kendaraan Dinas Bertenaga Listrik ke Seluruh Kepala Daerah

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Luhut Disebut Bakal Sosialisasikan Kendaraan Dinas Bertenaga Listrik ke Seluruh Kepala Daerah

Luhut Pandjaitan disebut-sebut akan mengundang seluruh kepala pemerintah daerah dalam sosialisasi kendaraan dinas berbasis listrik.


Terpopuler: Dugaan Singapura di Balik Ekspor Pasir Laut, Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Dugaan Singapura di Balik Ekspor Pasir Laut, Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM

Berita terpopuler bisnis pada Rabu, 31 Mei 2023 dimulai dari dugaan adanya kepentingan Singapura di balik pembukaan ekspor pasir laut.


Sinyal Bahaya Menjarah Pasir Laut

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Sinyal Bahaya Menjarah Pasir Laut

Pengesahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membuka keran ekspor pasir laut dikritik sejumlah pihak.


Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

1 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

Haris Azhar menilai sejumlah isu belakangan ini yang merugikan masyarakat tidak jauh dari kepentingan kontestasi Pemilu 2024.


Luhut Sebut Singapura Penting untuk Realisasikan IKN: Partner Strategis

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, yang akan dimulai pada 20 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Luhut Sebut Singapura Penting untuk Realisasikan IKN: Partner Strategis

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menganggap Singapura sebagai partner terpenting untuk merealisasikan Ibu Kota Nusantara atau IKN


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


Luhut Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Merusak Lingkungan sebab Ada GPS, Walhi: Persoalannya Bukan Teknologi

1 hari lalu

Sekelompok bulung pelikan berkumpul di pasir timbul Ngurtavur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa, 25 Oktober 2022. Ngurtavur adalah pasir timbul yang muncul setiap terjadi air laut surut jauh atau warga setempat menyebutnya meti, sehingga berbentuk seperti pulau kecil yang dijadikan persinggahan burung pelikan dari Australia dan juga objek wisata terkenal di Maluku Tenggara. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Luhut Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Merusak Lingkungan sebab Ada GPS, Walhi: Persoalannya Bukan Teknologi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan karena ada GPS atau teknologi lainnya. Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi buka suara atas pernyataan Luhut tersebut.