Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil: Polisi dan Jaksa Keliru, Tindakan Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana

Reporter

image-gnews
Mahasiswa dan KontraS menggelar aksi solidaritas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. Dalam aksi tersebut, massa menuntut kepolisian mengungkap data sebenarnya yanaag menyangkut HAM dan penyalahgunaan kekuasaan di Papua. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahasiswa dan KontraS menggelar aksi solidaritas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. Dalam aksi tersebut, massa menuntut kepolisian mengungkap data sebenarnya yanaag menyangkut HAM dan penyalahgunaan kekuasaan di Papua. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang disangkakan terhadap dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, kasus ini tampak dipaksakan karena mempersoalkan kritik dari aktivis Hak Asasi Manusia atau HAM.

"Kami menilai, Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini. Tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipidanakan karena masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.

Kasus ini dianggap mengkriminalisasi Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar soal kritik terhadap Luhut. Soal kritik sah dan partisipasi publik, diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dari keterangan Andi, kasus ini semestinya tidak dilanjutkan jika Polri dan kejaksaan tunduk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE.

"Telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan," ujar Andi Muhammad.

Kasus ini diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama satu tahun enam bulan, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari waktu tersebut dianggap ada kesan keraguan dari polisi dan jaksa dalam melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara Fatia dan Haris.

Selain itu, Andi menjabarkan bahwa Surat Keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM. Jika dihubungkan dengan kritik keduanya yang terkait lingkungan di Papua, maka mereka dilindungi oleh Pasal 66 tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isinya adalah “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Kemudian ada Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, apabila tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Oleh karena itu kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum," tutur Andi.

Jika dipaksakan, maka aparat dinilai menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi menganggap kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH PP Muhammadiyah, ICJR, TATAK, LBH Sulteng, YLBH Sisar Matiti Manokwari, Lokataru Foundation, PAHAM Papua, PBHI, PUSAKA, PAKU ITE, IM57+ Institute, Trend Asia, AJI, LBH Pers, WALHI, LBH Masyarakat, Asian Human Rights Commission/AHRC, dan KIKA dan AJAR.

Pilihan Editor: Polda Metro: Berkas Laporan Luhut Terhadap Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan P21

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

23 jam lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.


Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

1 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

Pengamat dari MTI membeberkan alasan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya bakal lebih sukses ketimbang Jakarta-Bandung.


Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

1 hari lalu

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong,. REUTERS/Elizabeth Frantz
Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.


Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

1 hari lalu

Cuplikan video padi di gurun Dubai, yang dikembangkan CIna,  7 April 2024 (Asia Hot Topics)
Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

Menko Luhut mengatakan, Cina bersedia untuk mengembangkan pertanian di Kalimantan Tengah dengan memberikan teknologi padinya.


Luhut Rencanakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

1 hari lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Luhut Rencanakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Luhut menggadang-gadang proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina. Berikut perbedaan spesifikasi dan lainnya dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

Luhut mengatakan Indonesia dan Cina telah sepakat untuk membentuk tim penggarapan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Hasil Pertemuan Luhut-Menlu Tiongkok, Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Hasil Pertemuan Luhut-Menlu Tiongkok, Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk

Menurut Luhut, Cina merupakan negara yang paling potensial menggarap kereta cepat Jakarta-Surabaya dibanding negara lain.