TEMPO.CO, Jakarta - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG pada kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2023. Adapun maksud kedatangannya adalah konsultasi dengan penyidik sehubungan dengan penetapan saksi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini berkaitan dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ucap Mangatta pada Senin, 6 Maret 2023.
Status AG, 15 tahun, kekasih Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.
Kuasa hukum AG itu menyebut pihaknya sedang menunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Mangatta mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah memperlakukan saksi AG dengan baik. “Kami melihat penyidik sudah berusaha untuk memenuhi hak-hak dengan anak ini, makanya kami serahkan itu ke penyidik, ketika nanti ada yang mungkin tidak sesuai, nanti akan kami diskusikan. Sampai saat ini penyidik sangat baik untuk mengurus atau memeriksa klien kami sebagai anak,” tuturnya.
Mangatta menyebut bahwa pihaknya akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. “Kami mendoakan ananda David untuk segera pulih karena Ananda David menjadi korban di sini dan kami turut prihatin dan menyampaikan pesan dari keluarga juga demikian,” ucap Mangatta.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
LBH Ansor menilai penetapan pacar Mario sebagai pelaku sudah tepat
Anggota LBH Ansor, M. Hamzah, menilai keputusan polisi sudah tepat soal penetapan pacar Mario Dandy Satrio, AG (15 tahun), sebagai anak berkonflik dengan hukum. "Yang dilakukan kepolisian sudah tepat dan anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani hukuman pidana setelah pengadilan," kata Hamzah saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Polda Metro Jaya telah mengumumkan status AG naik dari saksi menjadi anak berkonflik pada hukum. Itu artinya, AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Mario.
AG dinilai menjadi provokator lantaran telah mengadu kepada Mario bahwa telah diperlakukan tak baik oleh D. Setelah itu, Mario menemui D dan menganiaya anak pengurus GP Ansor tersebut.
AG tidak ditahan karena usianya masih tergolong anak-anak, yaitu 15 tahun. LBH Ansor, lanjut Hamzah, memahaminya. Sebab, keputusan untuk tak menahan AG ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut dia, penetapan status anyar AG ini dan perubahan pasal pidana untuk Mario Dandy serta Shane Lukas barulah tahap awal. LBH Ansor bakal mengawal kasus penganiayaan ini sampai ke tahap putusan di pengadilan. "LBH Ansor tetap akan terus mengawal sampai vonis pengadilan dijatuhkan terhadap pelaku dan seluruh orang yang terlibat dalam penganiayaan ananda D," ucap Hamzah.
Pilihan Editor: Polda Metro Naikkan Status Hukum AG Karena Beri Keterangan Tak Jujur Soal Penganiayaan D
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.