Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP dan PSI Salahkan Anies Baswedan

Reporter

image-gnews
Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa warga perkampungan Tanah Merah, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu, 2 Oktober 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa warga perkampungan Tanah Merah, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu, 2 Oktober 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua partai PDIP dan PSI menyalahkan Anies Baswedan dalam kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada Jumat malam, 3 maret 2023. 

Menurut politikus PDI Perjuangan, yang juga anggota DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus ikut bertanggung jawab dalam kebakaran depo Pertamina yang menewaskan setidaknya, menurut data BPBD DKI, sebanyak 17 orang meninggal.

"Anies sepatutnya ikut bertanggung jawab dalam musibah kebakaran Plumpang," demikian Gilbert menulis judul keterangan tertulis yang ia kirim ke media, pada Sabtu, 4 Maret 2024. Kurang dari 24 jam sejak terjadi ledakan di Depo Pertamina Plumpang.

Ia mengatakan sejak awal sudah diketahui bahwa lahan di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati penduduk dengan jarak tertentu.

"Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Ijin Mendirikan Bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," katanya.

Menurut Gilbert, dengan adanya kejadian kebakaran Depo Pertamina yang menimbulkan korban meninggal di kalangan masyarakat, sudah sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang kemungkina  berulang di kemudian hari.

Janji kampanye Anies Baswedan melanggar aturan

Gilbert Simanjuntak menjelaskan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB yang dikeluarkan Anies Baswedan sewaktu menjabat  membuat persoalan bertambah rumit. Ia menilai Anies terlihat lebih mementingkan jangka pendek terpilih menjadi Gubernur DKI dengan janji kampanye yang menabrak aturan.  "Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," katanya.

Sehari kemudian, politikus PSI yang juga Sekretaris Fraksi DPRD DKI Jakarta William A. Sarana mengkritik Anies Baswedan yang mengeluarkan IMB di Tanah Merah, yang merupakan lokasi kebakaran Depo Pertamina. 

“Harusnya Pak Anies mengajak warga untuk pindah ke lokasi yang aman, ini malah dikasih IMB. Ini pembelajaran penting, pemimpin harus punya ketegasan, jangan cuma mau ambil kebijakan yang enak didengar tapi bisa mencelakakan masyarakat.”

Pada saat yang sama, William mengapresiasi langkah Gubernur sebelum Anies, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang pernah mengajak warga untuk pindah karena permukiman yang mereka tinggali sangat berbahaya, karena dekat dengan Depo Pertamina. 

Basuki Tjahaja Purnama mengajak warga pindah

“Pak BTP dulu pernah mengajak warga untuk pindah karena memang tidak aman jika ada pemukiman dekat Depo Pertamina. Ketegasan Pak BTP harus ditiru oleh pemimpin politik, walaupun terkadang tidak nyaman, tapi kebijakan penting diambil untuk keselamatan masyarakat sendiri.”  

William mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan evakuasi kepada korban dan memberikan pengobatan secara gratis. 

“Pemprov DKI Jakarta sekarang harus fokus menyelamatkan warga. Jangan sampai kejadian ini terulang. Pastikan mereka sekarang punya tempat tinggal yang aman dan korban dapat pengobatan gratis.”  

Kejadian kebakaran depo Pertamina

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat malam, 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.11 WIB. Kobaran api  dari dalam area depo terlempar hingga ke permukiman warga yang ada persis disebelahnya. Sejumlah warga yang memberikan kesaksian, mereka mencium bau bensin yang menyengat.

Hingga kemudian terdengar ledakan dan muncul kobaran api yang melahap habis rumah-rumah warga yang di di Jalan Tanah Merah Bawah RT 12 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Api baru berhasil dipadamkan pada Sabtu dini hari, 4 Maret 2023. 

Anies Baswedan: IMB sementara kawasan adalah jalan tengah

Pemberian IMB Sementara Kawasan diiberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2021. Anies menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utarai.

Menurut dia, penerbitan izin itu dimaksudkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal.

"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini sudah puluhan tahun," kata Anies di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Kala itu, Pemerintah DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menerbitkan izin sementara kawasan. Izin ini hanya berlaku selama tiga tahun.

IMB diperlukan untuk mengakses kebutuhan dasar

Anies berujar, IMB diperlukan agar warga Kampung Tanah Merah dapat mengakses kebutuhan dasar. Misalnya air bersih. IMB kawasan maksudnya izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu kawasan.

"Jadi izin mendirikan bangunan bukan diberikan per bangunan, tapi diberikan per RT. Ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," ucap Anies.

Saat ini, tutur dia, Perusahaan Daerah PAM Jaya telah memasang pipa air di kawasan Tanah Merah yang dapat melayani sekitar 1.200 pelanggan. Jumlah ini akan diperluas hingga 4.600 pelanggan.

Pemerintah juga membangun fasilitas seperti listrik, taman dan meninggikan jembatan Kali Betik. "Insya Allah nanti listrik masuk dengan benar, pipa air datang ke semua rumah sambil status legal itu diselesaikan," ucap Anies Baswedan.

Pilihan Editor: Menko Muhadjir Minta Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bersikap Jujur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

1 jam lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

PDIP meminta KPU menunda proses penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai permohonan gugatan di PTUN diklaim layak dilanjutkan ke persidangan.


Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

10 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

13 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.


Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

14 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.