TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. Narkotika yang sudah disita harus segera dimusnahkan.
"Barang bukti ini apabila dipakai untuk undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan pakai barang," kata Ahwil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Penegak hukum yang melakukan operasi undercover buy ini adalah kepolisian atas dasar surat tertulis dari pejabat yang membuat. Dalam menjebak pelaku kejahatan narkotika pun tidak boleh melakukan undercover selling atau penjualan terselubung.
Selama proses undercover buying dilakukan oleh polisi yang jadi agen atau informan non polisi yang tidak dikenal oleh suatu jaringan narkotika. Operasi pun juga harus dikawal agar tidak terjadi salah tangkap.
"Ini sudah jelas harus ada surat tugas karena karena kalau tidak ada bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buy ditangkap oleh kesatuan lain waktu dia mungkin kira-kira melakukan tindakan yang sama," tutur Ahwil.
Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengaku ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu dengan sabu dalam teknik undercover. Alasannya karena dia merasa marah setelah dibohongi Linda saat operasi di Laut Cina Selatan pada 2019.
"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Sabu yang disebut untuk penjebakan Linda berasal dari Markas Polres Bukittinggi. Namun operasi tersebut belum ada surat tertulis dan rencana penangkapannya.
Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.
Dody meminta asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif, untuk menukar sabu dengan tawas. Jumlah narkotika yang ditukar itu berasal dari 41,4 kilogram hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Pilihan Editor: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kenal Linda Anita Cepu sebagai Muncikari