TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menganggap dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, kliennya, banyak cacatnya. Menurutnya, cacat itu mulai dari tidak tepatnya jeratan pasal dan pembuktian penyidik yang tidak maksimum.
"Artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU (jaksa penuntut umum), harusnya Teddy Minahasa itu bebas," ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Dari surat dakwaan Teddy Minahasa, jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Hotman, seharusnya Teddy dijerat dengan Pasal 140 soal penyidik yang melanggar aturan tata cara penyimpanan barang bukti narkotika.
Ketentuan dari Pasal 140 juga menyangkut di Pasal 88 dan 89. "Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal," tutur Hotman.
Kemudian dia masih mengkritik mengapa kandungan sabu yang disita dari Linda Pujiastuti alias Anita dan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prakwiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, serta Komisaris Polisi Kasranto, tidak diperiksa kecocokannya dengan barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Baca juga: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kenal Linda Anita Cepu sebagai Muncikari
Hotman menduga sabu bukan dari Polres Bukittinggi
Dia menduga bahwa sabu dari mereka semua bukan berasal dari Polres Bukittinggi. Selain itu, Hotman mempersoalkan bukti chat yang dipenggal-penggal.
"Artinya tadi, ahli juga mengatakan, itu ada keharusan melakukan pembuktian maksimum, yaitu dengan uji lab, itu tidak dilakukan. Jadi secara yuris formal, dakwaan ini banyak cacatnya," katanya.
Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menjelaskan, penempatan Pasal 140 karena delik propria. Sebab, Teddy Minahasa merupakan masih anggota Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 88 dan 89.
Hotman Paris pun mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa. Dengan begitu, Eva menilai Pasal 114 dan 112 tidak tepat dan batal demi hukum.
"Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," ujar Eva kepada Majelis Hakim saat sidang.
Pilihan Editor: Sidang Teddy Minahasa, Komjen Purn Ahwil Loetan: Operasi Undercover Tidak Boleh Pakai Barang Bukti
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.