TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas mengatakan kliennya menyebut saksi berinisial APA dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang dibuat di Polda Metro pada hari ini Senin, 6 Maret 2023.
“Klien kami menyampaikan kepada penyidik bahwa cerita awalnya itu disampaikan dari APA kepada klien kami,” ucap Dolfie. Adapun peran dari APA pada kasus penganiayaan terhadap D, adalah menyampaikan ‘perbuatan tidak baik’ oleh korban D terhadap AGH kepada Mario.
Ia juga menyebutkan bahwa kliennya, Mario Dandy mengenal APA sebagai teman.
Menurut Dolfie, kabar soal perbuatan tidak baik itu disampaikan langsung oleh APA ke Mario. “Datang langsung ngobrol dengan Mario, tapi saya tidak tahu di mananya,” ucap Dolfie berkaitan dengan penyampaian ‘perbuatan tidak baik’ yang dilakukan saksi APA kepada Mario.
Namun demikian Dolfie menyerahkan proses pemeriksaan kesaksian kliennya kepada penyidik. “Untuk tidak lanjutnya ya penyidik lah yang punya kewenangan, mau diminta keterangan atau tidak,” tuturnya.
Dolfie menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku kasus penganiayaan oleh Mario hingga saat ini masih berlangsung.
Nama APA pernah disebut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
“Ada saksi baru, saudari APA,” kata Ade Ary Syam Indradi kala itu.
“Kronologi yang dialami tersangka S adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) dapat informasi dari saudari APA yang menyatakan saksi AGH pada sekitar 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban,” tutur Ade.
Setelah mendengar informasi dari APA tersebut, tersangka Mario mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada saksi AGH. “Setelah dikonfirmasi akhirnya di tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS(Mario) menghubungi tersangka S,” ucap Ade.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D anak pengurus GP Ansor. Keduanya adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di ruangan terpisah.
Pemisahan ruangan penahanan Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak dan Shane Lukas sebagai antisipasi agar mereka tidak bisa melakukan koordinasi dalam memberikan keterangan pada penyidikan dan penyelidikan.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Pacar Mario Dandy Sampaikan Kondisi Terkini Keluarga AG