TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) Mohamad Huda membenarkan adanya izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengatakan dasar hukum penerbitan izin tersebut adalah Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
“Dasarnya dari Perda Nomor 7/2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD,” kata Huda saat dihubungi Selasa, 7 Maret 2023.
Sebelumnya, beberapa warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara yang memperoleh IMB sementara kawasan dari Anies menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Salah satunya warga RT 12 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Menurut Huda, warga Kampung Tanah Merah membayar pajak atas hunian yang ditempati dengan mengacu pada Perda 7/2010. Pajak tersebut, dia melanjutkan, kemudian menjadi sumber pemasukan bagi Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
“Pemasukan juga buat DKI Jakarta, retribusi yang dikenakan kepada pemilik rumah yang dikeluarkan oleh warga Kampung Tanah Merah,” ujar dia.
Dari kebakaran jadi polemik lahan
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Hingga hari ini pukul 12.00 WIB, tercatat korban yang meninggal akibat insiden tersebut mencapai 18 orang. Kemudian 38 orang tengah dirawat di sembilan rumah sakit.
Di sekitaran depo rupanya berdiri permukiman warga di atas lahan ilegal. Hunian tersebut ditinggali warga Kampung Tanah Merah. Huda menyebut, masalah status lahan ini rumit untuk diselesaikan.
“Jadi, kalau memang ditarik-tarik soal lahan, enggak ketemu-ketemu,” kata dia.
Jika dilihat dari peta Badan Pertanahan Nasional (BPN), dia menjelaskan, tanah milik Depo Pertamina Plumpang seluas 14 hektare. Huda menyebut petugas BPN juga telah turun ke Tanah Merah untuk mengeceknya.
"Artinya, statusnya memang K3, status tanahnya kalau dilihat dari peta BPN, sebenarnya yang dimiliki Depo Plumpang cuma 14 hektare yang hari ini berdiri itu,” terang dia.