Sebelumnya, Anies Baswedan menyerahkan IMB sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara pada 16 Oktober 2021. Menurut dia, penerbitan izin itu dimaksudkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal.
"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini sudah puluhan tahun," kata dia di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Pemerintah DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menerbitkan izin sementara kawasan. Izin ini berlaku selama tiga tahun.
Anies berujar, IMB diperlukan agar warga Kampung Tanah Merah dapat mengakses kebutuhan dasar. Misalnya air bersih. IMB kawasan maksudnya izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu kawasan.
"Jadi izin mendirikan bangunan bukan diberikan per bangunan, tapi diberikan per RT. Ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," terang Anies Baswedan.
Pilihan Editor: Polemik IMB Anies Baswedan usai Kebakaran Depo Plumpang, PDIP Mengecam, PKS Membela
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.