TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute, organisasi gerakan antikorupsi, menilai pelimpahan kasus Haris Azhar-Fatia oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat memundurkan gerakan antikorupsi. Organisasi ini didirikan oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang disingkirkan dari pemberantasan korupsi di lembaga itu.
M. Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute menyatakan adanya tiga alasan mengapa pelimpahan itu bisa bermakna kemunduran gerakan anti korupsi. “Pertama, pengawalan pemberantasan korupsi mengandalkan partisipasi publik,” tutur Praswad di keterangan tertulisnya pada 7 Maret 2023.
Haris-Fatia merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang dilaporkan olehnya pada 22 September 2021.
Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar’. Dalam video tersebut dibahas sejumlah laporan organisasi termasuk kontra tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Tak Dapat Dipidana, Ini Alasannya
Kasus Haris-Fatia berlanjut tanpa mendengarkan kritik publik
Ketua IM57+ Institute itu menilai bahwa dengan berlanjutnya kasus Haris-Fatia tanpa mendengarkan kritik publik menjadikan adanya potensi kriminalisasi yang membawa kembali masa ketika ruang gerak demokrasi dalam pemberantasan korupsi terkungkung.
“Tindakan Haris dan Fatia yang menyampaikan hasil riset merupakan tindakan nyata yang dilakukan dalam mengawal kinerja pejabat publik untuk bekerja secara baik dan bebas dari segala potensi konflik kepentingan,” kata Praswad.
Ia juga menjelaskan poin kedua yakni terdapat kebingungan publik karena kasus pencemaran nama baik oleh Haris-Fatia ditindaklanjuti, akan tetapi pelaporan masyarakat sipil atas dugaan korupsi dalam daerah yang dielaborasi Haris-Fatia pada podcast-nya tidak direspons dengan cara serupa.
“Padahal merupakan suatu hal yang jelas, salah satu prinsip mendasar adalah mendahulukan kasus korupsi dibandingkan kasus terkait pencemaran nama baik,” ucapnya.
Poin ketiga pernyataan yakni mengenai reformasi UU ITE menimbulkan pertanyaan publik berkenaan dengan substansi dari delik penghambat kritik kembali hidup.
Pilihan Editor: Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.