Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Kebersihan Temukan Bayi Dibuang di Tumpukan Sampah di Jagakarsa

Reporter

Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au
Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa menyelidiki penemuan bayi dibuang kawasan Kalibaru Barat RT13/RW09 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 08.15 WIB.

"Kami sudah melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan melakukan visum," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra seperti dikutip dari Antara, Selasa, 7 Maret 2023. 

Multazam menjelaskan pihaknya juga telah mengantar jasad bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan pada awalnya, saksi N sedang bekerja mengambil sampah dengan menggunakan serokan.

Kemudian, saksi melihat benda mencurigakan dalam tumpukan sampah dan langsung diambilnya.

Setelah itu saksi bersama temannya, E mengecek barang yang dicurigai tersebut dan didapati benda mencurigakan itu bayi berukuran kurang lebih 20 sentimeter yang sudah meninggal dunia.

Saat ditanyakan usia bayi tersebut, Polres Jagakarsa menyatakan belum bisa menentukan lantaran masih harus memastikan dengan pihak terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya kedua saksi melaporkan kejadian dugaan penemuan bayi tersebut ke Kantor Polsek Jagakarsa.

Multazam menyampaikan rasa keprihatinannya dengan temuan tersebut dan akan berupaya maksimal mengungkap kejahatan tersebut.

"Kami mengutuk dan akan berupaya mengungkap kejahatan kemanusiaan ini," katanya.

Ancaman hukuman pada kasus bayi dibuang , tambah Multazam, adalah sanksi pidana penjara lima tahun enam bulan bagi seorang ibu yang membuang bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, sesuai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: RS Polri Rawat Bayi yang Dibuang Ibunya di Tong Sampah Terminal Pulogebang

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Video Viral Perempuan Ditabrak Kekasihnya di Jaksel, Diduga akibat Terbakar Cemburu

1 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
Video Viral Perempuan Ditabrak Kekasihnya di Jaksel, Diduga akibat Terbakar Cemburu

Beredar video viral di akun instagram @jakartaselatan24jam menjelaskan seorang perempuan yang bersimbah darah karena ditabrak pacarnya.


Aksi Pembalap Formula E: Bersihkan Sampah hingga Pakai Rompi Es

2 hari lalu

Para tim pembalap Formula E dalam aksi pembersihan sampah dari pantai di Ancol, Jakarta, 1 Juni 2023. (ANTARA/HO/FIA Formula E/Simon Galloway / LAT Images/Simon Galloway)
Aksi Pembalap Formula E: Bersihkan Sampah hingga Pakai Rompi Es

Pembalap Formula E bersihkan sampah di Ancol hingga pakai rompi es karena cuaca panas Jakarta.


Sejumlah Pembalap Formula E Bersihkan Sampah di Pantai Ancol

2 hari lalu

Para tim pembalap Formula E dalam aksi pembersihan sampah dari pantai di Ancol, Jakarta, 1 Juni 2023. (ANTARA/HO/FIA Formula E/Simon Galloway / LAT Images/Simon Galloway)
Sejumlah Pembalap Formula E Bersihkan Sampah di Pantai Ancol

Pembalap, tim, dan staf Formula E melakukan aksi sosial membersihkan plastik dan sampah di pantai Ancol jelang balapan Formula E Jakarta.


World Cleanup Day Indonesia 2023 Targetkan Himpun 13 Juta Relawan

2 hari lalu

Leaders Academy World Cleanup Day Indonesia di Bogor, Jumat 2 Juni 2023. (FOTO/M SIDIK PERMANA)
World Cleanup Day Indonesia 2023 Targetkan Himpun 13 Juta Relawan

Selama lima tahun, World Cleanup Day Indonesia telah memungut dan membersihkan sebanyak 43.430.045 kilogram sampah.


Pembalap Formula E Pungut Plastik dan Sampah di Pantai Ancol

2 hari lalu

Para tim pembalap Formula E dalam aksi pembersihan sampah dari pantai di Ancol, Jakarta, 1 Juni 2023. (ANTARA/HO/FIA Formula E/Simon Galloway / LAT Images/Simon Galloway)
Pembalap Formula E Pungut Plastik dan Sampah di Pantai Ancol

Para pembalap dan tim Formula E ikut merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan ikut membersihkan sampah dan plastik di Pantai Ancol.


Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

Polres Jaksel belum menemukan transaksi narkoba saat tawuran seperti informasi yang diperoleh Kapolda Metro Jaya.


Bursa Kerja di Plaza Semanggi Buka 3.357 Lowongan, dari Akuntan hingga Pemasaran

5 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional pada 28-30 Oktober 2022 di Hall A JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Budi Hartawan mengatakan 78 perusahaan membuka lowongan kerja dengan konsep walking interview. Tempo/Tony Hartawan
Bursa Kerja di Plaza Semanggi Buka 3.357 Lowongan, dari Akuntan hingga Pemasaran

Jakarta Selatan menawarkan bidang pelayanan masyarakat pada bursa kerja di Mall Plaza Semanggi, Setiabudi.


Cegah Tawuran dan Narkoba, Polsek Jagakarsa Selenggarakan Pertandingan Tinju

6 hari lalu

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra bersama para petinju muda dalam kompetisi tinju cegah tawuran, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa
Cegah Tawuran dan Narkoba, Polsek Jagakarsa Selenggarakan Pertandingan Tinju

Lomba tinju itu akan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Juni 2023 pukul 09.00 di Polsek Jagakarsa.


Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

9 hari lalu

Ilustrasi uang. Sumber: Gulf Daily News
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

Menurut Hengki perampokan sudah dilakukan di sembilan toko ritel kawasan Jakarta.


Sidang Yustisi Pelanggaran Ketertiban Umum di DKI Jakarta Beri Pemasukan Negara Rp 38 Juta

9 hari lalu

Dua orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mengikuti pelatihan kerajinan tangan di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis 7 Mei 2020. Balai Mulya Jaya di Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sidang Yustisi Pelanggaran Ketertiban Umum di DKI Jakarta Beri Pemasukan Negara Rp 38 Juta

DKI Jakarta mengatakan pelaksanaan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 memberikan pemasukan kas negara Rp 38.135.000.