TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ikut bicara mengenai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo. Komnas HAM berpendapat bahwa penegakkan hukum harus dilakukan dalam kasus ini.
“Apabila ada warga yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakkan hukum,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Selain soal penegakkan hukum, Atnike juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam perkara ini. Sebagaimana diketahui, pacar Mario berinisial AG yang masih dibawah umur turut ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut Atnike, konteks penegakkan hukum dalam perkara tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan anak. “Jika ada anak di bawah umur yang terlibat, harus tetap diperlakukan dalam konteks perlindungan anak," katanya.
Atnike berkata prinsip perlindungan anak dan perempuan dalam penegakkan hukum itu dapat dilakukan dengan sejumlah cara. Misalnya, kata dia, dengan menghindari pemberitaan yang menyudutkan perempuan dan perlindungan terhadap privasi, seperti alamat rumah. “
“Penegakan hukum harus tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Enggak bisa karena kita membenci kekerasan, kemudian kita melakukan kejahatan lagi,” kata dia.
Status hukum AG di kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy
Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status hukum teman wanita Mario Dandy Satriyo, yaitu AG, 15 tahun menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Ia dianggap ikut berperan dalam kasus penganiayaan terhadap D.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurut Hengki, perubahan status AG didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D, 17 tahun.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
Hengki mengungkapkan AG tidak disebut sebagai tersangka, karena masih tergolong anak-anak.
Pasal yang disangkakan terhadap AG
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Sebelum mengubah status hukum, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita Mario Dandy yang telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan AG dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Pemeriksan AG dilakukan sebanyak tiga kali.
Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Pilihan Editor: Polda Metro Naikkan Status Hukum AG Karena Beri Keterangan Tak Jujur Soal Penganiayaan D