TEMPO.CO, Jakarta - AG, pacar Mario Dandy, selesai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya hari ini pukul 21.27. Setelah lebih dari 6 jam diperiksa, AG keluar untuk dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS).
Dari pantauan Tempo di Polda Metro Jaya, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum itu keluar mengenakan jaket abu-abu dan baju biru dongker. Wajahnya ditutup masker putih.
Perempuan usia 15 tahun itu dikawal ketat oleh penyidik, petugas balai pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memasuki mobil.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengumumkan AG ditahan.
“Pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Februari 2023.
AG diperiksa Unit PPA Polda Metro Jaya terjadwal mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Bahkan kuasa hukumnya, Mangatta Tobing Allo enggan berkomentar ke awak media.
Penahanan AG dilakukan mulai Rabu malam ini. Penahanan dilakukan di LPSK selama 7 hari. "Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Nama AG turut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D, 17 tahun. Pada saat ini AG adalah kekasih Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya D.
Pilihan Editor: Polisi Dalami Keterkaitan Sosok APA Dalam Kasus Mario Dandy