Dialog antara Hotman Paris dan Eva Achjani soal salah penerapan pasal terjadi saat persidangan pada Senin, 6 Maret 2023. Pengacara kondang itu menyimpulkan seharusnya Teddy dijerat Pasal 140, mengingat ada rujukan juga dari Pasal 86, 87, 88, dan 89.
"Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal," tutur Hotman.
Eva Achjani Zulfa menjelaskan, bahwa penempatan Pasal 140 karena delik propria. Sebab Teddy Minahasa merupakan masih anggota Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 88 dan 89.
Hotman Paris pun mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa. Dengan begitu, Eva menilai Pasal 114 dan 112 tidak tepat dan batal demi hukum.
Namun itu hanya menyangkut apabila ada kelalaian penyidik dalam hal penyimpanan barang bukti narkotika. Sisi lainnya, kasus ini juga sebagai penyelewengan barang bukti yang sudah disita.
"Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," ujar Eva kepada Majelis Hakim saat sidang.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa Putra diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Jumlah itu selisih dari barang sita seberat 41,4 kilogram milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Pilihan Editor: Hotman Paris Anggap Dakwaan Teddy Minahasa Banyak Cacat, Harusnya Bebas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini