TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengaku menuruti perintah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra untuk menukar sabu dengan tawas karena loyalitas. Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya menjelaskan maksud dari kata loyalitas yang disebut oleh Dody.
"Loyalitas sebagai kata umum atau sebagai istilah," ujar Krisanjaya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Maret 2023.
Saat menjadi saksi ahli, Dody juga meminta penjelasan makna dari kata loyalitas. Krisanjaya menuturkan, kajian linguistik forensik harus berdiri pada dua kaki.
Jika ditanya suatu kedudukan kata, kata loyalitas ini sebagai kata umum. Kata itu yang dipakai penutur bahasa Indonesia atau kata yang merupakan istilah dalam bidang tertentu.
Apabila loyalitas yang dimaksud adalah kesetiaan atau kesetiakawanan, maka maknanya dari itu setia kawan atau setia terhadap orang-orang yang patut dijadikan setianya.
Krisanjaya mengatakan telah melihat bukti percakapan WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan Dody melalui foto yang ditunjukkan penyidik. Namun dia tidak bisa menyimpulkan apakah semua percakapan itu mengartikan Dody hanya bersikap loyal kepada Teddy.
"Bukan pertanyaan pada ahli," katanya.
Sebelumnya, Dody mengklaim loyalitasnya itu juga dibarengi rasa takut terhadap Teddy. Dia juga mengenal sosok eks Kapolda Sumatera Barat itu sangat kuat dan pendendam.
Dody merasa tidak ingin mengecewakan Teddy Minahasa, yang saat itu menjadi pimpinannya. Eks Kapolres Bukittinggi tersebut mengklaim tidak tertarik untuk menukar sabu sejak awal karena tahu itu perintah yang salah.
"Beliau powerful, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut cuma AKBP," ujar Dody kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Kini keduanya menjadi terdakwa atas perkara narkotika yang saling berhubungan. Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu dengan tawas.
Narkoba yang diambil itu berjumlah lima kilogram dari selisih 41,4 kilogram hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Singkatnya, barang terlarang itu dijual dan diedarkan di Jakarta.
Pilihan Editor: Jaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum, Berikut Alasannya