TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, buka suara soal penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan oleh mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2021.
“Pemberian IMB kawasan ini tidak berdiri sendiri, tapi ada dalam program penataan kampung,” kata Tatak kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Sebelumnya, beberapa warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara yang memperoleh IMB sementara kawasan dari Anies menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Salah satunya warga RT 12 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Menurut Tatak, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI telah menata 220 rukun warga (RW), termasuk kampung-kampung kumuh, seperti Tanah Merah. Penataan kampung adalah program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI.
“Sebagai program yang dibiayai APBD, tentu saja program ini dikomunikasikan, didiskusikan, dan disetujui lebih dulu oleh DPRD,” ujarnya.
Anies, dia melanjutkan, menerbitkan IMB Tanah Merah dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Tatak menerangkan diterbitkannya Pergub memang wewenang Anies yang waktu itu menjabat Gubernur DKI.
Akan tetapi, dasar hukum penerbitan izin juga merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang disetujui anggota dewan.
“Karena landasannya adalah Perda, yang adalah juga produk DPRD, ini berarti sudah sesuai dengan kebijakan DPRD,” kata dia.
Sebelumnya, Anies mengatakan IMB sementara kawasan untuk warga di Kampung Tanah Merah berlaku tiga tahun. Izin ini bakal diperpanjang sembari menunggu kejelasan status lahan warga Kampung Tanah Merah.
"Jadi sambil mengikuti itu kami akan mengambil kebijakan tiga tahunan. Nanti Insya Allah bisa diperpanjang kalau proses legalnya belum selesai," kata dia di kawasan Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
IMB Kampung Tanah Merah bersifat sementara kawasan. Artinya, izin diberikan per RT dalam satu kawasan, bukan per bangunan. Anies berujar, pemerintah bertanggungjawab memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, sehingga IMB Kampung Tanah Merah diterbitkan.
Keputusan Anies Baswedan memberikan IMB itu dipersoalkan setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Insiden ini tak hanya menghanguskan depo, tapi juga permukiman warga di sekitarnya.
Pilihan Editor: PDIP dan PSI Kecam IMB Kawasan Anies Baswedan, Nasdem: Terkesan Tidak Berempati ke Korban Kebakaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.