TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja ikut menanggapi polemik Anies Baswedan terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara bagi warga Tanah Merah, Jakarta Utara.
IMB Tanah Merah yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 2021 itu dipersoalkan setelah warga kampung itu menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Elisa menilai, penerbitan IMB sementara tersebut perlu dipandang sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta kala itu dalam mencari jalan keluar untuk memecahkan masalah agraria yang terjadi di sana.
"Bisa dilihat bahwa Pemprov mengakui keberadaan bangunan secara sementara, namun kedua pihak harus sama2 berupaya mengerjakan PR-nya," kata dia kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Elisa melanjutkan, adanya IMB sementara tersebut karena kondisi sudah terdapat bangunan di lokasi itu sebelum terbentuknya rencana detail tata ruang (RDTR).
"Kenapa bisa ada IMB sementara, ini karena kondisi dimana ada banyak bangunan jadi sebelum republik ini atau sebelum RDTR DKI jadi," ujarnya.
Tujuan Penerbitan IMB Tanah Merah
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan, menerbitkan IMB sementara kepada warga Kampung Tanah Merah pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
Menurut Lurah Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Suhaena mengatakan warga Kampung Tanah Merah penerima IMB ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
"Ya, betul mereka yang berdampak yang punya IMB Kawasan," katanya pada Tempo, Sabtu, 4 Maret 2023.
Anies memberikan IMB tersebut tidak per bangunan, melainkan untuk satu kawasan. IMB Kawasan itu bersifat sementara dan berlaku hanya tiga tahun.
Kala itu, Anies Baswedan menyebut penerbitan IMB sementara tersebut agar warga Kampung Tanah Merah dapat mengakses kebutuhan dasar, misalnya air bersih.
Pilihan Editor: Eks TGUPP Beberkan Kesamaan Jokowi dan Anies Baswedan soal Legalisasi Kampung Tanah Merah