AG, kekasih Mario Dandy Satriyo turut mengajukan perlindungan ke LPSK pada 28 Februari 2023. “28 Februari malam. Jadi, baru masuk TU 1 Maret melalui kuasa hukum,” tutur dia.
Direktur KPMH sekaligus kuasa hukum R dan N, Muannas Alaidid menjelaskan pengajuan perlindungan secara resmi sudah dilakukan pada 3 Maret 2023. Proses selanjutnya adalah kesiapan saksi untuk melakukan wawancara.
“Pada hari Jumat, 3 Maret 2023, KPMH telah mendatangani LPSK untuk memohon perlindungan hukum bagi saksi N dan D. Surat permohonan sudah diterima, LPSK menyambut baik kedatangan kuasa hukum dan saksi,” tutur dia.
Selain itu, menurutnya LPSK telah menunjuk manajer kasus untuk mendampingi N dan R.
“Agenda selanjutnya adalah LPSK menunggu kesiapan saksi N dan D untuk di wawancara lebih lanjut tentang kronologi dan kondisi saksi. Sehingga, LPSK mengetahui kebutuhan apa saja yang akan dibantu,” ucapnya.
Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG membenarkan jika kliennya telah melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK. “Tanggal 28 Februari lalu,” kata Mangatta kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2023.
AG telah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D.
"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Maret 2023.
Kuasa hukum AG, Mengatta menyebut pihaknya sedang menunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Senin lalu, Mangatta mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk konsultasi dengan penyidik sehubungan dengan penetapan AG, pacar Mario Dandy sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. "Karena ini berkaitan dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ucap Mangatta pada Senin, 6 Maret 2023.
Pilihan Editor: LPSK Putuskan Lindungi D yang Dianiaya Mario Dandy