TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan kepemilikan lahan mengemuka setelah peristiwa kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 pekan lalu.
Banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan lahan tempat warga korban kebakaran yang tinggal di dekat terminal BBM tersebut. Mereka disebut menempati lahan di sana secara ilegal.
Namun, pernyataan para korban kebakaran depo Plumpang menunjukkan fakta yang berbeda. Salah satu keluarga yang tinggal di dekat depo BBM yang turut menjadi korban kebakaran, Acep Hidayat mengaku Hak Guna Bangunan (HGB) tempat tinggal Almarhumah Sumiati berakhir 2039.
Masa HGB tersebut selama 20 tahun di hitung sejak mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.
"Waktu itu mau pemilu PTSL-nya, diberi HGB 20 tahun, kalau tidak salah sampai 2039," kata Acep, 53 tahun seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Maret 2023.
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Penelusuran data PTSL korban kebakaran depo Pertamina